Pemprov DKI Terbitkan Edaran Larangan Parkir Motor di Atas Trotoar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2025, 13:23
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi (kiri) melakukan pertemuan dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta. Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi (kiri) melakukan pertemuan dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemilik kafe dan restoran agar mereka dapat membantu mencegah pengunjung memarkir kendaraan bermotor di atas trotoar.

"Kami meminta pemilik kafe dan restoran untuk menyediakan area parkir sendiri, sehingga trotoar tidak digunakan untuk parkir," ujar Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, di Jakarta pada Selasa, menanggapi banyaknya pengunjung kafe dan restoran di Jakarta Selatan yang parkir di trotoar.

Baca juga: Geger! Alarm Mobil Korban Glodok Plaza Tiba-tiba Meraung-raung di Parkiran

Teguh menambahkan, pihaknya telah menanggapi pengaduan dari warga, yang disampaikan melalui media sosial maupun media massa, terkait parkir liar di trotoar sepanjang Jalan Wolter Monginsidi.

Pada hari sebelumnya 20 Januari 2025, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Jaksel) telah melaksanakan penertiban terhadap parkir liar di beberapa titik di Kecamatan Kebayoran Baru untuk melindungi hak pejalan kaki di trotoar.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu, mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan di Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, dan Jalan Wolter Monginsidi.

Dari kegiatan tersebut, Bernard melaporkan bahwa sembilan kendaraan roda dua yang parkir sembarangan telah dikenakan sanksi berupa pencabutan pentil. Selain itu, satu kendaraan roda dua dan dua kendaraan roda empat juga dikenakan tilang.

Penertiban parkir liar ini melibatkan kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel dan Polri.

Untuk menanggulangi parkir liar sepanjang tahun 2024, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan juga menerapkan sanksi cabut pentil (operasi cabut pentil/OCP) dan melakukan penderekan terhadap 5.000 kendaraan roda dua maupun roda empat.

Tindakan ini diambil dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar aturan parkir, serta untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

(Sumber: Antara)

x|close