Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti KPK dalam Penetapan Hasto sebagai Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2025, 13:38
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Selasa 21 Januari 2025. Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Selasa 21 Januari 2025. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mempertanyakan bukti yang digunakan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Karena kalau suap apakah ada keterangan atau ada saksi yang menerangkan dan ada buktinya bahwa mas Hasto melakukan suap, sementara di dalam putusan perkara yang lalu tidak ada, jadi ini hal pertama yang kami ingin tegaskan," kata Maqdir, Selasa 21 Januari 2025.

Baca Juga : Isu Hasto Diganti dari Sekjen PDIP, Panda Nababan: Sudah Waktunya

Maqdir menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal apakah penetapan tersangka terhadap Hasto sah atau tidak, mengingat ia disangka terlibat dalam kasus suap dan menghalang-halangi penyidikan.

Terkait tuduhan menghalang-halangi penyidikan, Maqdir juga akan memastikan apakah terdapat bukti yang mendukung dalam proses penegakan hukum tersebut.

"Penegakan hukum jangan sampai orang ditetapkan sebagai tersangka karena adanya asumsi," ujarnya.

Maqdir menyatakan bahwa penundaan gugatan praperadilan kemungkinan karena KPK sedang mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan argumen mereka.

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak berprasangka buruk terhadap KPK setelah sidang gugatan praperadilan ditunda.

Baca Juga : Ketua KPK: Kasus Hasto Harus Selesai!

Selain itu, pihaknya sedang melakukan perbaikan redaksional agar tidak perlu mencabut permohonan dan mengulang proses pendaftaran.

"Ini sebenarnya lebih pada perbaikan redaksional tidak substansial, karena kami tidak ingin mencabut permohonan kemudian mengulang melakukan pendaftaran dan dikhawatirkan proses pemanggilan yang memerlukan waktu yang lama," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hingga tanggal 5 Februari.

Penundaan sidang terjadi karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

KPK sebelumnya mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, kuasa hukum Hasto dan hakim sepakat untuk menunda sidang hingga Rabu 5 Febuari 2025 mendatang.

Baca Juga : KPK Periksa Advokat Daniel Masiku Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Permohonan penundaan ini telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan hakim tunggal yang ditunjuk adalah Djuyamto.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

(Sumber Antara)

x|close