Catat! Ini 10 Sasaran Pelanggaran Terkait Notifikasi Tilang Elektronik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2025, 17:05
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi lalu lintas Ilustrasi lalu lintas (X TMC Polda Metro Jaya)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kini menghadirkan inovasi baru dalam sistem penegakan hukum lalu lintas dengan menggunakan notifikasi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Notifikasi ini dikirimkan langsung melalui aplikasi WhatsApp (WA) atau platform Cakra Presisi, menjadikannya lebih efisien dan mudah diakses.

Sistem ETLE ini dirancang untuk menindak 10 jenis pelanggaran lalu lintas utama, yaitu pelanggaran aturan ganjil genap, pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas.

Kemudian, pelanggaran batas kecepatan, menerobos lampu merah, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menggunakan pelat nomor palsu, menerobos jalur Bus Transjakarta.

Ilustrasi atur lalu lintas <b>(X @TMCPoldaMetro)</b> Ilustrasi atur lalu lintas (X @TMCPoldaMetro)

Menurut Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani, notifikasi tilang ini dikirimkan langsung ke nomor ponsel pemilik kendaraan yang terdaftar.

Ojo Ruslani menjelaskan bahwa data nomor ponsel pelanggar diperoleh melalui proses pendaftaran STNK kendaraan.

"Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor ponselnya saat proses daftar STNK," kata dia, dikutip dari Antara.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman, menegaskan bahwa penerapan sistem ETLE berbasis notifikasi digital ini adalah bagian dari upaya digitalisasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.

“Bersama ini disampaikan bahwa dalam waktu dekat, Ditlantas PMJ akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel pemilik kendaraan yang kena tilang ETLE,” jelasnya.

x|close