Rieke Diah Pitaloka Laporkan Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya ke Komisi III

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2025, 17:10
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Komisi III DPR RI rapat dengar pendapat terkait kasus dugaan salah tangkap di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Komisi III DPR RI rapat dengar pendapat terkait kasus dugaan salah tangkap di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1/2025). (ANTARA (Bagus Ahmad Rizaldi))

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melaporkan kasus dugaan kesalahan penangkapan yang mirip dengan kasus "Vina Cirebon" ke Komisi III DPR RI. Kasus ini terjadi di Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat.

Rieke hadir untuk mendampingi tim kuasa hukum yang menangani empat anak yang saat ini sedang dalam proses peradilan, untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.

"Ini terkait dengan indikasi kuat adanya kasus salah tangkap, yakni dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan anak-anak," ujar Rieke di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 21 Januari 2025.

Dia meyakini bahwa empat anak tersebut adalah korban dari kesalahan penangkapan.

Nunu Mujahidin, kuasa hukum anak-anak tersebut, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari sebuah pengeroyokan di Kota Tasikmalaya pada 17 November 2024.

Baca juga: DPR Soal Salah Tangkap Pegi Setiawan: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam

Setelah kejadian tersebut, polisi menangkap 10 orang pada 30 November 2024. Dari 10 orang yang ditangkap, empat di antaranya adalah anak-anak yang dijadikan tersangka, satu orang dewasa menjadi tersangka, sementara yang lainnya menjadi saksi.

Menurut Nunu, pada saat pemeriksaan, keempat anak tersebut tidak didampingi oleh kuasa hukum atau orang tua mereka.

Tim kuasa hukum dan orang tua baru dapat mendampingi anak-anak tersebut pada hari kedua setelah penangkapan.

"Seharusnya, berdasarkan aturan, penasihat hukum, orang tua, dan pembimbing dari Balai Pemasyarakatan harus hadir saat pemeriksaan, namun itu tidak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota," jelas Nunu.

Proses hukum terhadap anak-anak ini akhirnya masuk ke persidangan. Namun, pada 6 Januari 2025, hakim menolak dakwaan pada tahap eksepsi dan memerintahkan mereka untuk dibebaskan.

"Tanggal 6 Januari itu juga terbit dakwaan baru, dengan perkara baru, hakim yang sama, dan jaksa yang sama, anak-anak tersebut tetap ditahan sejak awal, kemudian ditahan lagi," tambahnya.

Nunu mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa anak-anak tersebut berada di lokasi pengeroyokan. Bahkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan tidak relevan dengan kasus tersebut.

Baca juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Wapres Minta Peristiwa Salah Tangkap Tidak Terulang

"Korbannya sehat, hanya luka di belakang, dan hadir dalam persidangan," tambahnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk memanggil kepala Polres Tasikmalaya Kota guna memberikan penjelasan terkait dugaan kesalahan penangkapan tersebut.

Meski tidak dapat mengintervensi proses peradilan, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini, karena menurut kuasa hukum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus ini patut dicurigai.

"Apakah Komisi III DPR akan memberikan rekomendasi? Atau mendorong agar tidak ada penahanan hingga keputusan inkrah? Kita lihat saja. Kita harus menggunakan akal sehat dalam menilai data yang ada," kata Habiburokhman.

(Sumber: Antara)

x|close