Sekolah Libur 27 Februari-5 Maret dan 26 Maret-8 April, Ini Isi SE Pembelajaran saat Ramadhan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2025, 17:38
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Bulan Ramadhan selalu menjadi momen yang istimewa bagi umat Islam, tidak hanya untuk meningkatkan ibadah, tetapi juga sebagai waktu untuk memperkuat karakter, solidaritas, dan pendidikan moral.

Dalam rangka mendukung proses belajar-mengajar yang efektif dan bermakna di bulan penuh berkah ini, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur kegiatan pembelajaran selama Ramadhan 2025.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Siswa Libur Hanya pada Awal dan Akhir Ramadhan

1. Pembelajaran Mandiri dan Waktu Efektif

Mulai dari 27 Februari hingga 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau di masyarakat.

Ini memberi kesempatan bagi para siswa untuk belajar dengan cara yang lebih fleksibel dan sesuai dengan ritme Ramadhan.

Para siswa dapat mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan, dengan dukungan orang tua dan lingkungan sekitar.

Namun, pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan kembali dilakukan di sekolah atau madrasah. Ini memberi kesempatan bagi siswa untuk tetap memperoleh pembelajaran yang optimal, meski dengan penyesuaian waktu dan kegiatan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. <b>(Dok.Antara)</b> Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. (Dok.Antara)

2. Pembentukan Karakter dan Kegiatan Ibadah

Penting untuk diingat bahwa bulan Ramadhan adalah waktu yang sangat baik untuk mengembangkan karakter mulia, iman, dan takwa. Selain kegiatan pembelajaran akademik, siswa diharapkan dapat melibatkan diri dalam aktivitas yang memperkuat kepribadian, seperti tadarus Al-Qur’an, kajian keislaman, atau pesantren kilat bagi siswa Muslim.

Bagi siswa non-Muslim, kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing juga sangat dianjurkan, guna menumbuhkan rasa persaudaraan dan saling menghormati antarumat beragama.

3. Libur Idul Fitri dan Silaturahmi

Menariknya, SE ini juga mengatur waktu libur Idul Fitri pada tanggal 26 hingga 28 Maret, dan 2 hingga 8 April 2025, yang memberikan ruang bagi siswa untuk merayakan hari ketenangan bersama keluarga dan masyarakat.

Selama liburan ini, diharapkan para siswa dapat memanfaatkan waktu untuk mempererat silaturahmi, menjaga hubungan keluarga, dan meningkatkan persatuan antar sesama.

4. Peran Orang Tua dan Pemerintah Daerah

Dalam SE ini, pemerintah juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam membimbing anak-anak mereka selama proses belajar mandiri.

Orang tua diharapkan mendampingi dan memastikan bahwa anak-anak mereka tetap disiplin dalam menjalankan tugas sekolah, sambil tetap melaksanakan ibadah dengan baik.

Selain itu, pemerintah daerah dan pihak terkait diminta untuk menyesuaikan waktu dan kegiatan pembelajaran di tingkat sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.

Dengan adanya Surat Edaran Bersama ini, diharapkan pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025 dapat berjalan efektif dan bermakna.

x|close