AHY Tidak Tahu soal Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2025, 19:21
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengaku tidak mengetahui keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang diterbitkan pada 2023.

Pernyataan ini disampaikan AHY di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 21 Januari 2025.

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu, dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024," ujarnya dilansir Antara.

Baca Juga: DPR Soroti Persoalan Pagar Laut di Perairan Tangerang, Komisi IV Bakal Tindaklanjuti

AHY memastikan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN tengah menginvestigasi penerbitan HGB pagar laut tersebut. Ia menegaskan pentingnya memahami duduk permasalahan dan kronologi penerbitan sertifikat untuk menentukan langkah berikutnya.

Pembongkaran pagar laut di perairan pesisir Kabupaten Tangerang Banten dilakukan tim gabungan TNI Angkatan Laut. Pembongkaran pagar laut di perairan pesisir Kabupaten Tangerang Banten dilakukan tim gabungan TNI Angkatan Laut.

Lebih jauh, AHY menjelaskan bahwa terdapat ketentuan hukum yang memungkinkan pemerintah mengevaluasi bahkan mencabut sertifikat HGB atau SHM jika ditemukan cacat hukum.

"Ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB, dan kita akan lihat secara utuh," jelasnya.

Ia juga menambahkan jika memang ada kesalahan segera dikoreksi dan dievaluasi.

"Kalau ada pelanggaran, segera dikoreksi, dievaluasi, dan harus ada tindakan yang jelas. Tindakan yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku juga. Ini berlaku buat semua," kata AHY.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang telah memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sertifikat HGB tersebut mencakup 263 bidang, yang terdaftar atas nama beberapa perusahaan dan perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang terdaftar atas nama pihak tertentu.

x|close