Ntvnews.id, Jakarta - Satriadi Gunawan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) DKI Jakarta, menyatakan bahwa Glodok Plaza yang terbakar hebat pada Rabu malam, 15 Januari 2025, tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran gedung sejak tahun 2023. Hal ini terungkap berdasarkan inspeksi rutin yang dilakukan oleh Disgulkarmat DKI Jakarta.
"Nah untuk kasus Plaza Glodok ini, itu memang pada tahun 2023 itu sudah kita nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," kata Satriadi dalam keterangan resminya yang di Balaikota Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025 kemarin.
Satriadi menjelaskan bahwa beberapa masalah ditemukan setelah insiden kebakaran Glodok Plaza. Salah satunya adalah lambatnya laporan awal kebakaran yang diterima Disgulkarmat DKI Jakarta melalui Suku Dinas (Sudin) Gulkarmat Jakarta Barat. Selain itu, sistem proteksi kebakaran gedung tidak berfungsi secara maksimal.
Proses pemadaman kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (16/1/2025). (ANTARA (Risky Syukur))
"Kejadian pada saat di Glodok itu kemarin ada beberapa hal yang menjadi catatan. Pertama lambatnya pelaporan informasi kebakaran yang diterima oleh petugas pemadam kebakaran pada saat terjadi itu,” ungkapnya.
Ia menyebut bahwa proteksi kebakaran dalam gedung tersebut tidak berfungsi optimal. Pihaknya juga menegaskan bahwa keselamatan para pekerja dan pengunjung gedung adalah tanggung jawab pengelola dan pemilik.
"Jadi kalau misalkan satu bulan kemudian tidak berfungsi, itu pasti akan menjadi kendala. Nah kemudian lambatnya blueprint pada saat itu. Kami minta blueprint dari gambar tersebut, tapi kami lambat untuk mendapatkan terkait dengan operasi malam itu," tambahnya.
Kebakaran Glodok Plaza (Instagram)
Satriadi memaparkan bahwa standar keselamatan kebakaran gedung mencakup beberapa elemen, antara lain akses masuk, keandalan proteksi kebakaran baik aktif maupun pasif, serta Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).
"Pertama terkait dengan akses masuk sebagai petugas pemadam kebakaran tersedia atau tidak. Jalannya masuk ke dalam area itu bisa terjangkau atau tidak. Kemudian proteksi kebakaran aktif pasifnya berfungsi atau tidak,” kata Satriadi.
“Seperti springkle, smoke detector, dan lainnya. Kemudian yang ketiga adalah alat evakuasi penyelamatan, seperti tangga penyelamatan harus ada dua. Kemudian yang keempat adalah MKKG," jelasnya.