KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 10:27
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
 (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (kanan) (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (kanan) (Antara/ Fianda Sjofjan Rassat)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo. 

Selain Karna Suswandi, KPK juga menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ). Kedua pejabat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengaturan proyek dan penerimaan suap.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah melalui Program PEN.

Dana tersebut rencananya digunakan untuk proyek konstruksi yang dikelola Dinas PUPR pada tahun 2022. Namun, penggunaan dana PEN dibatalkan dan diganti dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK," kata Asep, dikutip dari Antara, Rabu, 22 Januari 2025.

Gedung KPK. (NTVNews.id) Gedung KPK. (NTVNews.id)

Dalam proses pengadaan barang dan jasa tahun 2021–2024, Karna Suswandi diduga mengatur pemenang proyek. Ia meminta uang dengan istilah “uang investasi” senilai 10% dari total nilai proyek kepada calon mitra kerja. Perintah tersebut kemudian dijalankan oleh Eko Prionggo Jati, yang juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Eko memerintahkan pegawai Dinas PUPR untuk mengatur proses tender agar proyek jatuh ke tangan mitra kerja yang ditunjuk oleh Karna Suswandi. Setelah pencairan dana proyek, Eko meminta "fee" sebesar 7,5% dari nilai proyek kepada para mitra kerja.

Dari hasil pengaturan ini, Karna Suswandi diduga menerima uang sebesar Rp5,575 miliar melalui perantara. Sementara itu, Eko Prionggo Jati menerima “fee” langsung dan melalui bawahannya dengan total Rp811 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil suap dari para mitra kerja.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 21 Januari hingga 9 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Selain itu, KPK juga fokus melacak aset-aset kedua tersangka.

 Atas perbuatannya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

x|close