Ntvnews.id, Bekasi - Isu pagar laut sepanjang 30 kilometer yang menjadi topik hangat saat ini, telah mencuri perhatian publik. Gubernur terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut buka suara mengenai kabar pagar laut yang berada di wilayah hukumnya, yaitu Bekasi.
Polemik ini semakin berkembang ketika Dedi mempertanyakan apakah ada kesamaan dengan pemagaran yang terjadi di Bekasi. Ia ingin mengetahui lebih lanjut mengenai proyek tersebut, terutama soal keberadaan pemagaran di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
"Keberadaan yang di Bekasi ini jelas. Artinya pertama itu penyangkut wilayah kerja kita. Kita punya satuan pelayanan di situ yaitu pelabuhan pangkalan pendaratan ikan Paljaya," jelas Hermansyah Manap, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat,
Masalah ini semakin rumit ketika Hermansyah menjelaskan lebih lanjut bahwa ada dua hal berbeda yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah penataan pelabuhan yang memang dikerjakan oleh perusahaan TRPN (Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara).
View this post on Instagram
"TRPN ini menyewa aset kita. TRPN itu perusahaan swasta Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara. Dia bergerak dalam bisnis yang direncanakan mereka adalah pelabuhan perikanan. Dia mau bikin pelabuhan perikanan. Dan industri perikanan," kata Hermansyah.
Menurutnya, perusahaan ini sudah menguasai tanah yang berdekatan dengan pelabuhan yang dikelola oleh Dinas Kelautan Provinsi Jawa Barat. Meski begitu, tanah yang dikuasai oleh TRPN sebagian merupakan lahan berair yang terhubung langsung dengan pantai.
Dedi menanyakan apakah perusahaan tersebut sudah memiliki sertifikat atas tanah yang mereka kuasai. Hermansyah memastikan bahwa TRPN sudah menguasai tanah tersebut dengan sertifikat yang sah, meski ada bagian yang sebelumnya merupakan lahan darat dan sekarang menjadi berair.
Dedi Mulyadi (NTVnews.id)
Hermansyah menjelaskan bahwa proses perubahan status tanah tersebut sudah diatur dalam persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat (KKPRD) yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bekasi.
"BPN berarti BPN Kabupaten Bekasi. Memberikan persetujuan kepada perusahaan tersebut untuk memanfaatkan ruang darat," jelas Hermansyah.
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki KKPRD seluas 300 hektare yang dikuasai oleh TRPN. Dedi Mulyadi pun menanggapi dengan menekankan bahwa penguasaan tanah tersebut meliputi daratan hingga ke laut.
"300 hektare sudah ada PKKPRD-nya. Yaitu penguasaan. Penguasaan yang berdasarkan sertifikat tadi. Jadi sudah menguasai tanah dari darat sampai ke laut," kata Dedi sambil tersenyum.