Polisi Sita Aset Rp 1,5 T terkait Kasus Robot Trading Net89, Ada Uang Tunai-Mobil Mewah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 12:26
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (tengah). (NTVNews.id) Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (tengah). (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset terkait kasus investasi bodong robot trading Net89. Kali ini aset senilai Rp 1,5 triliun, yang salah satunya uang tunai Rp 52,5 miliar yang disita.

"Hasil penyidikan kita, kita berhasil melakukan penyitaan yang dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri, yaitu berupa aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp 1,5 triliun," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2024.

Aset yang disita juga berupa tanah dan bangunan tidak bergerak serta barang bergerak seperti mobil. Helfi menjelaskan, ada 11 unit mobil yang telah disita oleh penyidik dengan total valuasi sekitar Rp 15 miliar.

Sementara, ada 26 aset properti yang telah disita, termasuk hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.

"Kemudian, selain itu, juga ada kita sita berupa uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar," ucap Helfi.

Total 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya berstatus buron, karena kabur ke luar negeri.

Mereka antara lain Andreas Andreyanto (AA) selaku komisaris PT SMI, Lauw Swan Hie Samuel (LSH) selaku Direktur Utama PT SMI, dan TL yang merupakan istri Andreas Andreyanto

Lalu, dua orang yang tidak ditahan oleh penyidik karena sakit, yaitu MA yang merupakan subexchanger dan BS, Direktur PT CAD yang merupakan rekanan dari PT SMI.

Sedangkan, sembilan tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, yaitu DI, FI, AA, ESI, YW, RS, AM, MA, dan IR yang merupakan Direktur IT PT SMI. Sementara, PT SMI ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena menjalankan investasi bodong ini.

Diketahui, kasus dugaan investasi bodong Net89 terungkap pertama kali sejak Oktober 2022. Kala itu, korban bernama Muhamad Zainul Arifin melaporkan lima figur publik atas dugaan kasus investasi bodong berkedok multi level marketing (MLM) robot trading Net89. Adapun tersangka utama kasus ini ialah pendiri PT SMI Andreas Andreyanto.

x|close