Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menyita aset kasus investasi bodong robot trading Net89. Terbaru, polisi menyita uang tunai Rp 52,5 miliar hingga lima mobil mewah.
Dua barang bukti tersebut dipajang di sekitar lokasi jumpa pers yang digelar Bareskrim. Uang tunai diletakkan di depan meja konferensi pers. Uang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dikelompokkan dalam 49 plastik bening.
Dalam satu plastik ada 10 ikat uang yang masing-masing nilainya Rp 100 juta. Ada juga uang yang tak dibungkus plastik.
Baca Juga: Polri Tetapkan 15 Tersangka dalam Kasus Penipuan Investasi Robot Trading Net89
Mobil mewah terkait kasus robot trading Net89. (NTVNews.id)
Sementara lima mobil mewah, terparkir di depan pintu masuk lobby utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kelima mobil tersebut antara lain BMW putih berpelat B 147 DAR, BMW hitam berpelat B 1347 NJJ, Porsche berpelat B 1593 SAS, Tesla model 3 berpelat B 1532 SPW, dan BMW hitam berpelat B 1784 PAJ.
Total aset yang disita sebesar Rp 1,5 triliun dari total sekitar 6.000 korban. Aset-aset hasil penipuan itu dikumpulkan dari berbagai wilayah seperti Tangerang hingga Bali.
Baca Juga: 4 Tersangka Judi Online Terkait Hotel Aruss Semarang Ditangkap, Polri Sita Rp5,18 Miliar
Untuk tersangka, sudah 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya berstatus buron, karena kabur ke luar negeri.
Sementara sembilan tersangka, antara lain DI, FI, AA, ESI, YW, RS, AM, MA, dan IR yang merupakan Direktur IT PT SMI. Ada juga tersangka korporasi yakni PT SMI. Lalu, MA yang merupakan subexchanger dan BS, Direktur PT CAD yang merupakan rekanan dari PT SMI.