Kementerian ATR Cabut Status SHGB Pagar Laut di Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 13:05
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (Azmi Samsul Maarif)

Ntvnews.id, Kabupaten Tangerang - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, dianggap cacat baik dari segi prosedur maupun materi, sehingga batal secara hukum.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, kami menyimpulkan bahwa itu tidak boleh dijadikan properti pribadi, sehingga sertifikat tersebut tidak sah, dan kami anggap cacat dalam prosedur dan materi," jelas Nusron dalam konferensi pers di Tangerang pada Rabu, 22 Januari 2025.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut, status sertifikat di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang akan dicabut dan dibatalkan secara otomatis.

Baca juga: AHY Tidak Tahu soal Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang

"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk membatalkannya tanpa memerlukan keputusan pengadilan," ungkapnya.

Nusron menjelaskan lebih lanjut bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang tercatat berada di bawah permukaan laut dan setelah dicocokkan dengan peta, diketahui bahwa sertifikat tersebut terletak di luar garis pantai.

Oleh karena itu, pihaknya kini sedang memanggil dan memeriksa petugas juru ukur serta petugas yang menandatangani atau menyetujui penerbitan sertifikat tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum yang berlaku.

"Hari ini, kami sudah memanggil petugas yang bersangkutan untuk diperiksa oleh aparat pengawas internal pemerintah terkait kode etik," tambahnya.

Sebelumnya, Nusron juga menyatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Menteri ATR menegaskan bahwa pemanggilan tersebut karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait proyek pagar laut tersebut, yang merupakan jasa survei dari pihak swasta.

Baca juga: Akhirnya, Pagar Laut yang Bikin Geger Itu Dibongkar

Kementerian ATR/BPN akan memastikan bahwa prosedur yang berlaku telah dipatuhi dan dilaksanakan dengan benar dalam proses pengukuran yang dilakukan oleh KJSB tersebut.

Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan penelusuran awal yang mengungkap bahwa di lokasi tersebut telah diterbitkan 263 bidang SHGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama individu.

Selain itu, ditemukan pula 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa sertifikat yang telah diterbitkan berada di luar garis pantai, evaluasi dan peninjauan ulang akan segera dilakukan.

(Sumber: Antara)

x|close