Masih Buron, 2 Bos Investasi Bodong Robot Trading Net89 Kabur ke Luar Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 13:40
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (tengah). (NTVNews.id) Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (tengah). (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Ada tiga orang tersangka kasus investasi bodong robot trading Net89 yang masih buron. Dua di antaranya adalah bos dari perusahaan investasi bodong tersebut. Ketiganya kini telah kabur ke luar negeri.

"Sementara, yang tiga orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice. Kita bekerja sama dengan divisi Hubinter dan Interpol, namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Tersangka yang masih buron antara lain Andreas Andreyanto (AA) selaku komisaris PT SMI, serta Lauw Swan Hie Samuel (LSH) yang merupakan Direktur Utama PT SMI.

Lalu TL, yang merupakan istri dari AA. Andreas dan Lauw sudah berstatus buron sejak Oktober 2022 lalu. Mereka disebutkan telah berpindah kewarganegaraan menjadi WN Kamboja.

Andreas Andreyanto diduga mengganti namanya menjadi Anderson William, dan Lauw Swan Hie Samuel mengganti nama menjadi Smith Boa.

Di samping yang berstatus buron, ada dua orang tersangka yang tidak ditahan oleh penyidik karena sakit, yaitu MA yang merupakan subexchanger dan BS, Direktur PT CAD yang merupakan rekanan dari PT SMI.

Lalu, sembilan tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Di antaranya DI, FI, AA, ESI, YW, RS, AM, MA, dan IR yang merupakan Direktur IT PT SMI. Lalu ada tersangka korporasi yakni PT SMI.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 105 dan/atau pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau pasal 378 KUHP, dan/atau pasal 372 KUHP, dan/atau pasal 3, pasal 5, pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP junto pasal 64 KUHP junto pasal 65 KUHP.

Diketahui, kasus ini pertama kali terungkap pada Oktober 2022. Kala itu, korban bernama Muhamad Zainul Arifin melaporkan lima figur publik atas dugaan kasus investasi bodong berkedok multi-level marketing (MLM) robot trading Net89.

x|close