Mendagri Berikan Beberapa Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 13:34
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Tiga opsi tersebut mencakup pelantikan untuk kepala daerah tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yang terkait sengketa, serta yang memiliki putusan ketetapan dismissal sengketa di MK.

Hal ini disampaikan Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025 Rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU, Afifudin.

"Diusulkan opsi 1A, yakni gubernur/wakil gubernur dilantik serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 6 Februari, Tito menjelaskan opsi pertama untuk kepala daerah tanpa sengketa di MK. 

Baca Juga: Polemik Poligami PNS DKI, Wamendagri Bima Arya Sebut Tak Ada Aturan Baru Kawin-Cerai ASN

Sementara itu, opsi 1B memungkinkan pelantikan gubernur/wakil gubernur dilakukan berbeda tanggal dengan pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. "Gubernur/wakil gubernur dilantik pada 6 Februari, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 10 Februari," tambah Tito.

"Ini dilaksanakan oleh Presiden melantiknya dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari, hari Kamis, dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan. Tempat di Jakarta, ibu kota negara, kemungkinan besar di Istana Negara. Dan ini arus bawah dari teman-teman bupati, wali kota, sangat kuat sekali," ungkap Tito.

Untuk kepala daerah yang bersengketa di MK, Tito memaparkan jadwal pada opsi kedua. Opsi 2A menyatakan pelantikan gubernur/wakil gubernur bersama bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilakukan pada 17 April. Sementara opsi 2B menjelaskan bahwa gubernur/wakil gubernur akan dilantik pada 17 April, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 21 April.

Baca Juga: Kemendagri: Sinergi Tanpa Sekat Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan Prioritas

"Kalau opsi B, gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik oleh presiden. Tapi di waktu yang berbeda, gubernurnya sendiri, wakil bupatinya sendiri, supaya ada bedanya," kata Tito.

Tito juga menjelaskan opsi ketiga untuk pelantikan kepala daerah yang memiliki putusan ketetapan dismissal sengketa MK. Pada opsi 3A, pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilakukan serentak pada 20 Maret. Sementara opsi 3B mengusulkan pelantikan gubernur/wakil gubernur pada 20 Maret, dengan pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 24 Maret.

Berikut jadwal opsi pelantikan:

Gubernur/wakil gubernur:

  • Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
  • Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
  • Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)

Bupati/wali kota:

  • Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)
  • Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)
  • Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK)

x|close