Kementerian ATR Periksa Pejabat Kantor Pertanahan Tangerang Terkait Sertifikat Pagar Laut yang Cacat Prosedural

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 15:26
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. (ANTARA (Azmi Samsul Maarif))

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang menyelidiki sejumlah pejabat, termasuk kepala seksi dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, yang telah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) terkait pagar laut di wilayah pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan pada Rabu, 22 Januari 2025, bahwa pemeriksaan terhadap pejabat pertanahan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut terkait penerbitan sertifikat HGB dan HM yang kini dinyatakan memiliki cacat prosedural dan materiil.

Nusron menjelaskan bahwa pemeriksaan ini mencakup petugas pengukur dan mereka yang terlibat dalam proses penandatanganan atau pengesahan sertifikat HGB/HM tersebut. "Proses ini dilakukan oleh pengawas internal pemerintah, khususnya Inspektorat Jenderal, untuk memeriksa pelanggaran kode etik dan disiplin," jelasnya.

Baca juga: Kementerian ATR Cabut Status SHGB Pagar Laut di Tangerang

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, ditemukan bahwa sertifikat tersebut memiliki masalah prosedural dan materiil. "Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa area di luar garis pantai tidak boleh menjadi properti pribadi. Oleh karena itu, sertifikat tersebut tidak bisa dikeluarkan," katanya.

Nusron juga menyatakan bahwa sertifikat HGB dan HM yang terkait dengan batas pantai tersebut secara otomatis akan dicabut dan dibatalkan statusnya. Dari 266 sertifikat HGB/HM yang ditemukan di bawah laut, menurutnya, setelah dilakukan verifikasi terhadap peta, diketahui bahwa sertifikat tersebut berada di luar batas pantai.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, jika sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, Kementerian ATR/BPN berhak untuk membatalkannya tanpa memerlukan keputusan pengadilan.

Sebelumnya, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Hal ini dilakukan karena KJSB terlibat dalam proses pengukuran tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat HGB untuk proyek pagar laut tersebut, yang dilakukan oleh pihak swasta.

Baca juga: 3 Ranpur Amfibi LVT TNI AL Dikerahkan untuk Bongkar Pagar Laut di Banten

Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang sesuai telah dipatuhi dalam pengukuran oleh KJSB tersebut.

Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN telah melakukan pemeriksaan awal dan menemukan bahwa di lokasi tersebut telah diterbitkan 263 sertifikat HGB, dengan rincian 234 sertifikat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 sertifikat atas nama individu. Selain itu, terdapat 17 sertifikat HM di kawasan tersebut.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa sertifikat yang diterbitkan berada di luar garis pantai, pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap status sertifikat tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close