Ntvnews.id, Jakarta - Komisi II DPR RI memberikan persetujuan agar semua kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024, yang tidak terlibat sengketa terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025. Ini merupakan sejarah baru.
Pelantikan tersebut mencakup gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
"Oke kita setujui ya, Alhamdulillah," ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda setelah membacakan hasil rapat bersama Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu mengenai jadwal pelantikan kepala daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Baca juga: Soal Pemecatan ASN di Kementerian, Ini Tanggapan Ketua DPR
Dia menjelaskan bahwa kesimpulan rapat menyatakan bahwa kepala daerah yang tidak terlibat sengketa dan akan dilantik oleh Presiden telah ditetapkan oleh KPU daerah sebagai kepala daerah terpilih dan sudah mendapat persetujuan dari DPRD provinsi, kabupaten, serta kota.
"Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden. Pak Mendagri (Tito Karnavian) tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini Presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak," tambah Rifqi.
Dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI ialah termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.
Seluruh kepala daerah yang tidak bersengketa ini akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih merupakan Ibu Kota Negara, kecuali bagi kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki peraturan khusus.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui agar kepala daerah yang sedang menghadapi sengketa dilantik setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) yang bersifat final dan mengikat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dia belum mengungkapkan jadwal pasti pelantikan bagi kepala daerah yang terlibat sengketa tersebut.
Baca Juga: Mendagri Berikan Beberapa Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Komisi II DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengajukan usulan kepada Presiden agar mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Prosedur Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Revisi perpres ini tidak hanya berkaitan dengan tanggal pelantikan, tetapi juga untuk penyesuaian terkait pemecatan dan hal-hal lainnya," tambahnya. (Sumber: Antara)