Soal SHGB di Laut Surabaya, Menteri ATR/BPN Sebut Legal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 16:55
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut Surabaya berbeda dengan kasus di Tangerang. Ia menjelaskan adanya faktor abrasi dalam kasus Surabaya.

“Nah, kalau Surabaya casenya (re. kasus) beda,” ujar Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, Rabu, 22 Januari 2025.

Nusron menjelaskan bahwa di kasus Surabaya, perbedaan tersebut ditemukan setelah mencocokkan data yang ada terkait sertifikat HGB yang diterbitkan sejak 1996.

Baca Juga: KKP Manfaatkan Pagar Laut untuk Budidaya Kerang Guna Tingkatkan Ekonomi Nelayan

“Surabaya itu begini. Surabaya itu sertifikat terbit tahun 1996. Setelah kami cocokkan, memang semua sertifikatnya itu berada di dalam garis pantai semua,” ujarnya.

Kemudian, Nusron menambahkan, kondisi ini menunjukkan adanya abrasi yang terjadi sejak sertifikat diterbitkan.

"Berarti kalau berada di dalam garis pantai, sepanjang waktu dari 1996 sampai sekarang, ada abrasi,” tuturnya.

Nusron juga mengungkapkan bahwa terdapat tiga sertifikat HGB di pagar laut Surabaya. Dari ketiganya, dua di antaranya kini berada di dalam laut.

“Dan itu dari tiga sertifikat, ada dua yang ada di dalam laut. Yang satu kan enggak. Jadi artinya, apa? Ada sejarah abrasi kalau di situ. Karena kalau saya cocokkan dari peta tahun 1996, itu memang dia berada di dalam garis pantai,” ujarnya.

x|close