Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menganggap pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pemagaran laut di pesisir Tangerang, Banten, sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Menurut Deddy, penerbitan SHGB tersebut berada dalam area yang tidak jelas dari sisi regulasi dan seharusnya tidak boleh terjadi, mengingat hal ini sudah diatur dalam undang-undang, sehingga tidak ada dasar hukum yang membenarkannya.
"Menurut saya, ini harus segera ditindak, siapa pun di dalam ATR/BPN yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini," ujar Deddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Deddy menyatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran penting dalam hal ini karena lembaga tersebut yang mengeluarkan SHGB tersebut.
Namun, dia menambahkan bahwa Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sudah mengonfirmasi adanya penerbitan SHGB di lautan tersebut dan telah menyampaikan permohonan maaf.
"Ini seharusnya menjadi kesempatan bagi menteri yang baru untuk memperbaiki institusinya dan memastikan hal seperti ini tidak terjadi lagi," ujar Deddy.
Menurutnya, pihak yang diduga melanggar hukum harus menerima sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah lain, selain Banten dan Jakarta.
"Ada sekitar 17 lokasi yang terdampak, jadi harapan kita adalah agar masalah ini segera diselesaikan dengan hukum, dan pihak yang bertanggung jawab harus diadili," tambahnya.
Deddy juga mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI berencana untuk mengundang Menteri ATR/BPN pada rapat yang membahas masalah ini pada Kamis, 23 Januari 2025.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan di sekitar pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dimiliki oleh beberapa perusahaan dan individu.
Pada Senin, 20 Januari 2025, Nusron menjelaskan bahwa jumlah SHGB yang diterbitkan di kawasan pagar laut tersebut mencapai 263 bidang, yang dimiliki oleh dua perusahaan swasta dan beberapa individu yang berada di wilayah tersebut. (Sumber: Antara)