Kejaksaan Agung Sita Dua Mobil Tersangka Korupsi Impor Gula

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 17:35
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mobil milik tersangka HAT yang disita oleh Kejaksaan Agung. Mobil milik tersangka HAT yang disita oleh Kejaksaan Agung. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dua mobil milik tersangka HAT yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.

"Benar, penyidik telah menyita dua unit mobil milik tersangka HAT dari rumahnya di Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, ketika dihubungi di Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025.

Harli menjelaskan bahwa kedua mobil tersebut adalah Mercedes Benz C 300 dengan nomor B-1019-OQ dan Omoda dengan nomor B-1749-SNR.

Kedua mobil itu kini telah dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta untuk disita terkait dengan kasus ini.

Baca juga: Negara Rugi Rp578 M Akibat Kasus Impor Gula

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan kemungkinan penyitaan barang-barang lain," tambah Harli.

HAT, yang menjabat sebagai Direktur PT DSI (Duta Sugar International), merupakan salah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus impor gula ini.

Delapan tersangka lainnya meliputi TWN sebagai Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN sebagai Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS sebagai Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), dan IS sebagai Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI).

Selanjutnya, TSEP sebagai Direktur PT Makassar Tene (MT), ASB sebagai Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH sebagai Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES sebagai Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Thomas Lembong jadi tersangka kasus impor gula. <b>(YouTube)</b> Thomas Lembong jadi tersangka kasus impor gula. (YouTube)

HAT dan ASB tidak hadir pada pemanggilan penyidik pada hari yang sama ketika mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 20 Januari 2025.

Pada akhirnya, HAT berhasil ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa, 21 Januari 2025, dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari yang sama. Sementara itu, ASB masih dalam pencarian oleh penyidik.

HAT, yang menjabat sebagai Direktur PT DSI, berperan dalam membuat perjanjian kerja sama dengan PT PPI untuk menyuplai dan mengolah gula kristal mentah (GKM) impor menjadi gula kristal putih (GKP).

Selain dengan PT DSI, PT PPI juga menjalin kerja sama dengan tujuh produsen gula swasta lainnya, yaitu PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT MT, PT BMM, dan PT PDSU.

Saat itu, Menteri Perdagangan Tom Lembong menginstruksikan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, KS, untuk memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada kedelapan perusahaan swasta tersebut.

Namun, seharusnya yang diimpor untuk memenuhi kebutuhan dan menjaga kestabilan harga adalah GKP langsung, dan hanya BUMN yang berhak melakukan impor.

Baca juga: Terbukti Korupsi Rumah DP Rp0, Mantan Dirut PPSJ Dihukum 5 Tahun Penjara

Selain itu, persetujuan impor tersebut dikeluarkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi antarinstansi terkait, meskipun delapan perusahaan tersebut hanya memiliki izin untuk industri gula kristal rafinasi (GKR).

Untuk gula yang telah diproses tersebut, PT PPI seolah-olah membeli gula itu, meskipun sebenarnya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta kepada distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16 ribu per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang saat itu sebesar Rp13 ribu/kg. Selain itu, PT PPI juga mendapatkan upah Rp105 per kilogram.

Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian finansial sekitar Rp578 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)

x|close