KLH: Pagar Laut di Tangerang Ilegal karena Tak Punya Dokumen Lingkungan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 19:28
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi: Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Ilustrasi: Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (ANTARA (Muhammad Iqbal))

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa pagar laut yang terletak di Kabupaten Tangerang, Banten, tidak memiliki dokumen lingkungan yang diperlukan dan dianggap ilegal.

"Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup telah melakukan verifikasi dan menemukan bahwa konstruksi pagar bambu di Kabupaten Tangerang tidak memiliki dokumen lingkungan, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ungkap Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025.

Menteri Hanif menjelaskan bahwa Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH telah melakukan pengumpulan data dan informasi di lokasi yang terpengaruh oleh pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang dari tanggal 12 hingga 14 Januari 2025, serta di pesisir Kabupaten Bekasi pada 15 Januari 2025.

Baca juga: DPR: Pemberian SHGB di Laut Tangerang Langgar Hukum, Harus Ditindak!

Pagar laut tersebut membentang di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang, yaitu Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, dan Teluk Naga, dengan panjang mencapai sekitar 30,16 kilometer. Selain itu, terdapat juga lokasi di Kabupaten Bekasi, tepatnya di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya.

Mengenai pagar laut di Kabupaten Bekasi, Menteri Hanif menyatakan bahwa KLH akan segera meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat terkait dokumen Persetujuan Lingkungan.

Hanif menambahkan bahwa pemagaran laut dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan seperti penurunan kualitas air permukaan, sedimentasi, gangguan terhadap aktivitas nelayan, serta potensi konflik sosial ekonomi.

Dia memastikan bahwa Deputi Gakkum KLH akan melakukan pemantauan terhadap kualitas air laut dan melibatkan para ahli untuk mengevaluasi kemungkinan kerusakan lingkungan akibat pemagaran tersebut.

"Apabila ditemukan pelanggaran atau bukti yang cukup, kami akan menegakkan hukum pidana serta menyelesaikan sengketa lingkungan hidup," tegas Menteri Hanif Faisol Nurofiq.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH Rizal Irawan menyatakan bahwa mereka akan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pemasangan pagar laut. Hasil pemeriksaan menunjukkan ada tiga entitas hukum yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Baca juga: Heboh! Ada Ratusan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang, Komisi II DPR: Jika Benar Ilegal, Kita Dorong Proses Penegakan Hukum

Ketiga entitas ini tidak memiliki dokumen lingkungan untuk proyek pembangunan pagar laut.

Pemasangan pagar laut dilakukan oleh nelayan yang berpengalaman dalam merakit bagan dari Desa Karang Serang Kecamatan Sukadiri serta Desa Kohod dan Kampung Melayu di Kecamatan Teluk Naga, dengan sistem kerja borongan.

Bahan baku bambu diperoleh dari Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Bambu tersebut diangkut menggunakan truk ke lokasi yang ditentukan.

Saat tim melakukan pemeriksaan lapangan, pembangunan pagar laut sudah terhenti. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kegiatan tersebut telah berhenti sejak Desember 2024.

(Sumber:Antara)

x|close