Ntvnews.id, Jakarta - Ombudsman akan melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.
Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya malaadministrasi dalam proses pembangunan pagar laut tersebut.
"Jika terbukti terjadi malaadministrasi, maka sertifikat tersebut harus dibatalkan karena proses penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku," ujar Najih saat ditemui setelah acara coffee morning di Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025.
Dia menambahkan bahwa jika selama pemeriksaan ditemukan tindakan yang melanggar hukum, Ombudsman akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: KLH: Pagar Laut di Tangerang Ilegal karena Tak Punya Dokumen Lingkungan
Najih menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu sekitar 45 hingga 60 hari untuk menyelidiki potensi malaadministrasi dalam pembangunan pagar laut di Tangerang.
Hal ini disebabkan oleh masih banyaknya informasi yang perlu dianalisis terkait perizinan pembangunan pagar laut tersebut.
Selain memeriksa perusahaan terkait, kata Najih, Ombudsman juga akan menyelidiki potensi malaadministrasi di tingkat bawah, mulai dari pemerintah desa hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Jika dalam waktu 60 hari pemeriksaan belum selesai, pihaknya akan memperpanjang durasi pemeriksaan karena seringkali ada kendala dalam memanggil pihak-pihak yang terlibat.
"Kadang memang ada hambatan, dan kami harus bersikap persuasif agar mereka mau memberikan keterangan sesuai yang diharapkan," ungkap Najih.
Berdasarkan perhitungan sementara Ombudsman, kerugian yang dialami oleh nelayan akibat pemasangan pagar laut ini diperkirakan mencapai Rp7,7 miliar hingga Rp9 miliar.
Perkiraan tersebut didasarkan pada perhitungan kerugian nelayan terkait tambahan jarak tempuh dan biaya bahan bakar untuk melaut.
Baca juga: KKP Manfaatkan Pagar Laut untuk Budidaya Kerang Guna Tingkatkan Ekonomi Nelayan
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa 263 SHGB yang mencakup pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dimiliki oleh berbagai perusahaan dan individu.
Pada Senin, 20 Januari 2025, Nusron mengatakan bahwa total SHGB yang diterbitkan untuk pagar laut tersebut sebanyak 263 bidang, yang dimiliki oleh dua perusahaan swasta dan individu di wilayah tersebut.
"Jumlahnya ada 263 bidang dalam bentuk SHGB, dengan 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa," ujar Nusron.
Selain itu, terdapat sembilan bidang SHGB yang tercatat atas nama individu yang terlibat dalam proyek pagar laut tersebut.
(Sumber: Antara)