Menteri KKP Pastikan Adanya Sanksi Denda ke Pelaku Pagar Laut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jan 2025, 09:37
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (Setpres)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa sanksi denda akan diterapkan terhadap pelaku pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer (km) pagar yang dibangun.

"Dendanya Rp 18 juta per km," ungkap Sakti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Baca Juga: KKP Manfaatkan Pagar Laut untuk Budidaya Kerang Guna Tingkatkan Ekonomi Nelayan

Sakti menyebut telah menerima laporan mengenai dua perusahaan yang memiliki hak guna bangunan sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian ATR/BPN. Perusahaan tersebut adalah PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang, serta perseorangan yang memiliki 9 bidang.

"Menteri ATR BPN kan sudah menyebutkan ada dua pelakunya, itu salah satu yang akan jadi bahan diskusi," kata Sakti.

Sakti menegaskan bahwa jika kedua pelaku terbukti bersalah, pemerintah akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Selain itu, pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi denda berdasarkan panjang pagar yang dibangun.

"Begitu kita dapat (bukti), akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah pelanggaran administratif, kalau ada unsur pidana itu ke polisi," tambahnya.

Penemuan pagar laut ini pertama kali dilaporkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Keberadaan pagar laut tersebut menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kemudian mengungkap bahwa pagar laut yang terletak di perairan Tangerang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Hal ini sesuai dengan temuan masyarakat melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN, yang kemudian diunggah ke media sosial.

Baca Juga: Menteri KKP Curigai Pagar Laut yang Terbangun untuk Kepentingan Reklamasi

Detailnya, PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang, sementara perseorangan memiliki 9 bidang. Selain SHGB, ditemukan pula 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan pagar laut Tangerang.

Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin, 20 Januari 2025 guna memeriksa lokasi sertifikat-sertifikat tanah tersebut.

Pemeriksaan ini bertujuan menentukan apakah tanah yang dimaksud berada di dalam garis pantai (daratan) atau di luar garis pantai (laut). Hal ini penting karena dokumen sertifikat yang diajukan mencakup dokumen-dokumen yang diterbitkan sejak tahun 1982. Oleh karena itu, perlu dilakukan verifikasi garis pantai pada tahun 1982 hingga kondisi terkini.

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," kata Nusron.

x|close