Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan hutan. Hal ini diungkap Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
"Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung; BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan); Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," kata Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi perlakuan khusus kepada siapapun. Semua perusahaan, kata Prabowo, harus memenuhi segala aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Pengusaha dan UMKM Kolaborasi Dukung Asta Cita Prabowo
"Ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya," jelas Prabowo.
"Tidak melakukan, ya, pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut apalagi lahan-lahan itu hutan lindung," sambungnya.
Baca Juga: Prabowo Ingatkan Lagi Kabinet Berhemat: Perjalanan Dinas Dipotong Setengah!
Pada kesempatan tersebut, Prabowo juga menyoroti kinerja Kabinet Merah Putih setelah berjalan selama tiga bulan. Ia mengapresiasi upaya para menteri dan wakil menteri menerbitkan kebijakan pro rakyat.
"Saya juga terima kasih tiga bulan kita telah memberi bukti kepada rakyat, kebijakan-kebijakan kita adalah kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat, berpihak kepada kepentingan negara,” tutur Prabowo.