Natalius Pigai Bakal Ajukan Revisi UU HAM ke DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jan 2025, 09:15
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri HAM Natalius Pigai Menteri HAM Natalius Pigai (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai berencana mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmennya untuk memperkuat perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia. Selain itu, ia juga akan menerbitkan delapan peraturan menteri (Permen) terkait kebijakan HAM.

Baca Juga: Natalius Pigai: 44 Ribu Napi Calon Penerima Amnesti Diberi Pendidikan Kesadaran HAM

“Saya sudah siapkan draf paling tidak itu delapan peraturan menteri, dan saya dorong juga RUU ke pemerintah. Ini juga termasuk revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” kata Natalius Pigai dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Menteri HAM Natalius Pigai <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Menteri HAM Natalius Pigai (NTVNews.id/ Adiansyah)

Pigai menegaskan bahwa salah satu fokus utama revisi ini adalah pemberian restitusi dan rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM masa lalu. Ia berharap revisi UU HAM ini dapat memberikan solusi nyata bagi korban melalui berbagai program remedial.

Baca Juga: Kementerian HAM Gelar Rakor, Natalius Pigai: Rangkaian Setelah Kami Bentuk Kantor

"Selanjutnya adalah bagaimana restorasi, terutama program-program remedial. Bantuan-bantuan restitusi dan rehabilitasi bagi korban-korban dalam berbagai konflik pada masa lalu," tambah Pigai.

Selain itu, Pigai juga berencana memperkuat peran masyarakat sipil sebagai ujung tombak dalam membangun kesadaran HAM. Hal ini diyakini dapat menciptakan masyarakat yang lebih peduli terhadap nilai-nilai hak asasi manusia di Indonesia.

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menyatakan bahwa usulan revisi ini akan dimasukkan ke dalam daftar prioritas revisi undang-undang. Menurutnya, revisi UU HAM sangat relevan dengan agenda Prolegnas 2025 yang telah ditetapkan.

"Kalau itu usulan kementerian, nanti pemerintah kan, tiga belah pihak kan, pemerintah, DPR dan DPD. Jadi, kalau itu usulan pemerintah akan dikonsolidasikan ke pihak yang membawa, itu nanti kan akan ada evaluasi Prolegnas," imbuh Willy.

x|close