KPU Maluku Utara Klarifikasi Isu Perlakuan Khusus kepada Sherly Tjoanda

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jan 2025, 11:53
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Hendra Kasim selaku kuasa hukum KPU Maluku Utara saat sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025. Tangkapan layar - Hendra Kasim selaku kuasa hukum KPU Maluku Utara saat sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara membantah tuduhan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama, dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Tuduhan tersebut menyebutkan adanya perlakuan istimewa terhadap calon gubernur nomor urut 4, Sherly Tjoanda.

Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025, kuasa hukum KPU Maluku Utara, Hendra Kasim, menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan semua tahapan pemilihan dengan mengedepankan prinsip kesetaraan bagi setiap orang. Hal ini termasuk proses pencalonan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur pengganti.

Baca Juga : KPK Geledah Rumah Eks Wantimpres Djan Faridz Terkait Pencarian Harun Masiku

"Termohon (KPU Maluku Utara) telah menjamin kesamaan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaan pengusulan bakal calon pengganti oleh Termohon dilaksanakan sesuai dengan norma hukum pemilihan," kata Hendra, Kamis 23 Januari 2025.

Sherly Tjoanda adalah istri dari almarhum Benny Laos, calon gubernur Maluku Utara yang meninggal dunia dalam insiden ledakan kapal pada 12 Oktober 2024. Sherly, yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut, kemudian dicalonkan sebagai pengganti Benny Laos.

Pasangan Muhammad Kasuba-Basri Salama sebelumnya menyatakan bahwa KPU Maluku Utara memberikan perlakuan istimewa kepada Sherly Tjoanda. Salah satu tuduhan yang diajukan adalah pemeriksaan kesehatan Sherly dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, sementara bakal pasangan calon lainnya menjalani pemeriksaan di RSUD dr. Chasan Boesoirie, Ternate.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum KPU Maluku Utara, Hendra Kasim, menjelaskan bahwa kerja sama antara KPU Maluku Utara dan RSUD dr. Chasan Boesoirie untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah telah berakhir pada 4 September 2024, sehingga pemeriksaan Sherly dilakukan di RSPAD Gatot Subroto.

Baca Juga : Eks Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

"Dengan demikian, sejak 4 September 2024, hubungan hukum antara Termohon dan RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate telah berakhir. Dengan berakhirnya hubungan hukum tersebut, tidak ada lagi kewajiban hukum untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan calon pengganti di RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate," kata Hendra.

Pengajuan Sherly Tjoanda sebagai bakal calon gubernur pengganti almarhum suaminya dilakukan pada 17 Oktober 2024.

Sehari sebelumnya, tim pemenangan Sherly menyampaikan surat kepada KPU Maluku Utara yang menjelaskan bahwa kondisi Sherly tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Ternate.

"Perlu kami jelaskan surat ini juga melampirkan surat keterangan dari RSPAD Gatot Subroto yang menjelaskan keadaan kesehatan bakal calon pengganti (Sherly) pada saat itu yang mengalami luka bakar dalam beberapa derajat," ujarnya.

Menanggapi surat tersebut, KPU Maluku Utara berkoordinasi dengan Direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate untuk meminta tim dokter rumah sakit tersebut melakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur pengganti di Jakarta.

Namun, pihak RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena, sesuai prosedur operasional standar internal mereka, tim dokter tidak diperbolehkan menggunakan peralatan medis di luar fasilitas rumah sakit tersebut.

"Sehingga direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate menyarankan untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim dokter RSPAD Gatot Subroto," kata Hendra.

Baca Juga : KPU Bangka Bakal Gelar Pilkada Ulang pada 27 Agustus 2025

KPU Maluku Utara juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara. Sebagai hasil koordinasi tersebut, Dinas Kesehatan merekomendasikan RSPAD Gatot Subroto di Jakarta sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bagi Sherly Tjoanda, yang diajukan sebagai bakal calon gubernur pengganti.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, KPU Maluku Utara menghubungi RSPAD Gatot Subroto untuk memastikan kesediaan mereka melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Sherly Tjoanda. Pihak RSPAD Gatot Subroto kemudian menyatakan kesediaannya.

"Bahwa tanggal 18 Oktober 2024 dilakukan pemeriksaan menyeluruh di RSPAD Gatot Subroto yang prosesnya diawasi langsung oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Bahwa adapun hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon pengganti atas nama Sherly Tjoanda dinyatakan mampu," kata Hendra.

Berdasarkan bantahan tersebut, KPU Maluku Utara menilai bahwa dalil yang diajukan oleh pasangan Kasuba-Basri tidak terbukti.

Oleh karena itu, KPU Maluku Utara meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Kasuba-Basri.

(Sumber Antara)

x|close