Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa diskon 50 persen untuk tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA tidak akan diperpanjang lebih dari dua bulan.
Pernyataan tersebut terkait dengan pemberian diskon 50 persen yang diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku hanya untuk dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
"Berlaku hanya selama dua bulan, tidak ada perpanjangan," kata Bahlil ketika ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Dalam penjelasannya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa diskon 50 persen untuk biaya listrik ini akan diberikan kepada sekitar 81,42 juta pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berlaku hanya untuk Januari dan Februari 2025.
Baca juga: Sampai Kapan PLN Kasih Diskon Listrik 50 Persen? Cek Info Lengkapnya
Diskon listrik ini akan diterapkan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar akan mendapatkan potongan 50 persen pada tagihan listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada Maret 2025).
Sementara itu, pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon langsung saat membeli token listrik di bulan Januari dan Februari 2025, sehingga mereka hanya perlu membayar setengah dari harga token yang dibeli pada bulan sebelumnya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.
Pemberian diskon listrik 50 persen selama dua bulan ini, yakni Januari dan Februari 2025, bertujuan untuk membantu masyarakat menjaga daya beli mereka setelah adanya kenaikan PPN atas barang mewah menjadi 12 persen pada 2025.
Namun, pelanggan dengan daya 3.500–6.600 VA tetap akan dikenakan PPN sebesar 12 persen, seperti yang dijelaskan oleh Sri Mulyani.
(Sumber: Antara)