Ntvnews.id, Jakarta - Dalam Rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
"Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI?" kata Dasco, Kamis 23 Januari 2025.
Baca Juga : Prabowo-Megawati Bertemu Hari Ini?
RUU tersebut disetujui setelah masing-masing fraksi partai politik menyampaikan pandangan tertulisnya kepada pimpinan DPR RI yang memimpin rapat paripurna.
Penyerahan pandangan tertulis dilakukan secara berurutan, dimulai dari fraksi dengan jumlah kursi terbanyak hingga yang paling sedikit. Proses ini memungkinkan pengambilan keputusan untuk RUU tersebut berjalan dengan cepat.
"Untuk menyingkat waktu, apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan?" tanya Dasco.
RUU Minerba sebelumnya telah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sejak Senin 20 Januari. Dalam pembahasan tersebut, Baleg menyetujui RUU Minerba untuk diusulkan sebagai inisiatif DPR dan dimasukkan ke dalam agenda rapat paripurna yang awalnya dijadwalkan pada Selasa 21 Januari. Namun, pembahasan ini baru dibawa ke rapat paripurna pada Kamis ini.
Baca Juga : Politisi PDIP Singgung Jokowi dalam Rapat DPR: Presiden Lebih dengar Projo
RUU Minerba Perubahan Keempat dinyatakan bersifat kumulatif terbuka karena Undang-Undang Minerba telah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan dua pengujian di antaranya dikabulkan bersyarat oleh MK.
Baleg DPR RI juga berencana memasukkan sejumlah substansi baru dalam RUU ini, seperti pemberian prioritas kepada usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas di bawah 2.500 hektare. Selain itu, RUU ini juga mencakup pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi.
(Sumber Antara)