Ini Dalih Menteri Trenggono Tolak Bongkar Pagar Laut Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jan 2025, 13:37
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal)  Laksamana TNI Muhammad Ali dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (INSTAGRAM Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan mengapa dirinya sempat menolak membongkar pagar laut di Tangerang. Ia memaparkan mengapa kementerian pimpinannya hanya sebatas menyegel pagar misterius tersebut.

Hal ini ia paparkan dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis, 23 Januari 2025.

Menurut Trenggono, hal yang utama harus dilakukan saat menemukan pagar laut tersebut, ialah mengecek secara administratif apakah ada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Laut yang dikeluarkan. Setelah dipastikan, barulah tindakan selanjutnya diambil.

"Setelah diketahui tidak ada, maka pada hari itu dilakukan (oleh kami) penyegelan," ujar Trenggono di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Itu tahapan pertama begitu," imbuhnya.

Trenggono mengungkapkan, pihaknya sudah berkali-kali melakukan penindakan terhadap persoalan seperti ini. Penyegelan sudah dilakukan ratusan kali terhadap perkara serupa. Jadi bukannya mendiamkan. 

"Karena memang kita sudah melakukan penyegelan ratusan kali. Penyegelan itu tidak hanya di sini, di seluruh Indonesia kita lakukan. Yang kalau tidak salah ada 196 kasus yang kita lakukan," papar dia.

"Cuma tidak terberitakan seperti ini, karena mungkin tidak terlalu menarik," imbuhnya.

Trenggono menuturkan, pemerintah sesungguhnya tak bisa langsung membongkar pagar. Alasan lainnya, karena ada biaya yang harus dikeluarkan dan dipertanggungjawabkan.

"Kita tidak bisa ke mana-mana. Misalnya contoh begini, tiba-tiba kemudian dibongkar misalnya begitu. Jujur saja kan membongkar kan ada bujetnya juga," papar Trenggono.

"Lalu yang kedua kalau kita dipertanyakan sama bapak-ibu di sini, 'Itu budgetnya dari mana?', atau nanti jadi temuan BPK terus siapa yang tanggung jawab? Kan pusing juga kita," sambungnya.

Selain itu, sesungguhnya pemilik lah yang berkewajiban membongkar pagar sepanjang 30,16 km tersebut. Hal itu bakal dilakukan setelah adanya keputusan yang menjelaskan siapa pemilik, dan adanya sanksi yang dijatuhkan.

"Keputusannya itu begitu nanti ditemukan siapa yang memasang, ketahuan, denda selain denda juga dia harus membongkar, yang bersangkutan yang membongkar, bukan kita yang membongkar," tandasnya.

x|close