Ntvnews.id, Jakarta - Mira Hayati si "Ratu Emas" kini menghadapi perubahan besar dalam hidupnya. Setelah ditangkap oleh Polda Sulawesi Selatan terkait kasus produk skincare yang mengandung merkuri, Mira kini harus mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Keadaannya semakin rumit karena Mira sedang hamil besar saat penahanan, sehingga ia harus dibawa ke RS Ibu dan Anak Permata Hati untuk perawatan. Sebelum tersandung kasus hukum, ia menikmati kesuksesan luar biasa dalam bisnis skincare-nya, MH Cosmetics.
Ia bahkan dikenal luas karena selalu menghiasi tubuhnya dengan perhiasan emas dan memiliki gaya hidup mewah. Produk skincare miliknya, yang dikenal dengan nama MH Whitening Skin, sukses meraih omzet miliaran rupiah setiap bulan.
Namun, kebesaran bisnisnya kini terganggu setelah produk-produknya terbukti mengandung merkuri, yang berujung pada status tersangka. Mira Hayati bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini, termasuk sang suami.
Mira Hayati (Instagram )
Dua pemilik lainnya, Agus Salim dan Mustadir Daeng Sila, juga ditangkap karena terlubat dalam peredaran skincare merkuri tersebut. Meski sudah ditahan, Mira Hayati dan Agus Salim mendapat penangguhan penahanan karena alasan kesehatan, dengan Mira yang tengah hamil.
"Penahanan atau tidak itu kewenangan penyidik. Salah satu tersangka, MH, hamil dan sakit," ujar Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya yang dilansir pada Kamis, 23 Januari 2025.
Selain skincare, Mira juga terkenal sebagai kolektor emas. Ia sempat viral ketika membeli 1 kg emas seharga Rp 800 juta saat ibadah haji. Namun, kejadian tak terduga terjadi saat ia tiba di Indonesia, di mana ia diminta membayar pajak sebesar Rp 500 juta oleh petugas Bea Cukai.
Mira Hayati (Instagram)
Kejadian tersebut menambah kontroversi dalam kehidupan sosial dan bisnisnya. Kini, meskipun produk skincare-nya telah disita oleh polisi, akun Instagram bisnisnya sudah tidak aktif sejak Mei 2024.
Meskipun proses hukum masih berjalan, penangguhan penahanan bagi Mira Hayati dan Agus Salim telah memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk LBH Makassar.
Menurut mereka, meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2024, keputusan untuk menangguhkan penahanan terkesan memberi perlakuan khusus. Kini, para tersangka akan segera menjalani tahap berikutnya dalam proses hukum mereka.