Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Serentak Non-Sengketa Pilkada 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jan 2025, 13:44
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) dan Rano Karno (kanan) menyampaikan pidato pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) dan Rano Karno (kanan) menyampaikan pidato pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (9/1/2025). (ANTARA (Dhemas Reviyanto))

Ntvnews.id, Jakarta - Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bagian krusial dalam proses peralihan kepemimpinan di Indonesia. Tahap ini menandai pergantian pemimpin di berbagai daerah yang menunggu pelantikan setelah Pilkada Serentak selesai dilaksanakan.

Pertanyaan mengenai kapan pelantikan kepala daerah serentak non-sengketa ini akan dilaksanakan menjadi perhatian banyak pihak. Banyak yang ingin mengetahui jadwal pelantikan karena ini akan berpengaruh pada kelancaran transisi kepemimpinan di masing-masing daerah setelah pemilihan.

Kapan pelantikan kepala daerah serentak tanpa sengketa Pilkada 2024 akan berlangsung?

Penentuan tanggal pelantikan diambil setelah serangkaian pembahasan antara pihak-pihak terkait. Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja sama untuk memastikan kelancaran proses ini.

Baca juga: Mendagri Berikan Beberapa Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Setelah diskusi yang mendalam, akhirnya disepakati bahwa pelantikan sekitar 270 kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Jadwal ini diharapkan memberikan kepastian dan mempermudah proses transisi kepemimpinan di tingkat daerah.

Dengan adanya kepastian mengenai tanggal pelantikan, seluruh pihak terkait dapat mempersiapkan aspek administratif dan operasional yang diperlukan. Di sisi lain, hal ini juga diharapkan dapat memperlancar proses transisi kepemimpinan di tingkat daerah.

Pelantikan serentak ini akan mencakup gubernur, bupati, dan wali kota yang terpilih tanpa sengketa di MK. Sementara itu, bagi daerah yang masih dalam sengketa dan proses hukum di MK, pelantikan baru akan dilaksanakan setelah penyelesaian proses hukum tersebut.

Dasar hukum pelantikan kepala daerah tercantum dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dalam pasal ini, disebutkan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang telah terpilih.

Pelantikan serentak ini direncanakan akan dilakukan di Jakarta, yang tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara.

Namun, terdapat pengecualian untuk Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki peraturan khusus mengenai pelantikan kepala daerahnya. Kedua provinsi tersebut akan mengikuti prosedur yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Bagi kepala daerah yang masih terlibat dalam sengketa hasil pemilihan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan MK yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu, untuk mempermudah pelaksanaan pelantikan, Komisi II DPR RI mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyarankan Presiden untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Revisi ini akan mengubah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Sejarah Baru! Prabowo Bakal Lantik Serentak Seluruh Kepala Daerah pada 6 Februari 2025

Revisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kelancaran dan kesempurnaan tata cara pelantikan kepala daerah, sehingga prosesnya dapat berjalan lebih efisien sesuai dengan perkembangan yang ada. Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk mempercepat dan mempermudah transisi kepemimpinan di daerah.

Pelantikan serentak ini diharapkan dapat mempercepat transisi kepemimpinan di daerah, sehingga pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

(Sumber: Antara)

x|close