DPR Serahkan Penyelidikan Pemasangan Pagar Laut di Tangerang ke KKP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jan 2025, 14:06
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Harian DPP Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelum memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Ketua Harian DPP Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelum memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). (ANTARA (Melalusa Susthira K))

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan penyelidikan mengenai pelaku pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Soal itu, saya belum menerima informasi lebih lanjut. Namun, kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada KKP, yang memang memiliki tugas untuk menyelidiki masalah terkait pagar laut ini," kata Dasco, sebelum memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 23 Januari 2025.

Dasco mengungkapkan hal ini saat menanggapi dugaan adanya perusahaan besar yang terlibat dalam pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut.

Dia menjelaskan bahwa DPR RI, melalui Komisi IV yang berwenang, juga akan mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

Baca juga: Menteri Trenggono Jelaskan Pembangunan Pagar Laut di Hadapan Komisi IV DPR

"Kami akan mendengarkan penjelasan dari KKP, yang juga merupakan mitra Komisi IV, dan meminta mereka untuk memberikan informasi yang jelas mengenai masalah ini," ujarnya.

Selain itu, Dasco menegaskan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) yang diterbitkan di wilayah perairan Tangerang yang dipasangi pagar laut tersebut.

Dia menyatakan rasa herannya mengenai klaim terhadap laut milik negara oleh pihak tertentu hingga diterbitkannya sertifikat yang ternyata bermasalah secara prosedural dan materiel.

"Kami belum mengetahui dengan pasti bagaimana proses sertifikat itu bisa terbit, namun yang jelas, DPR RI meminta Menteri ATR untuk membatalkan sertifikat-sertifikat tersebut," ujar Dasco.

Sebelumnya, pada Rabu, 22 Januari 2025, Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), mendesak agar pemerintah segera menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut yang menarik perhatian publik belakangan ini.

Baca juga: Sempat Tolak Bongkar Pagar Laut, DPR: Menteri Trenggono Bikin Statmen Malah Jadi Masalah

Titiek menilai pemasangan pagar laut tersebut kemungkinan dilakukan oleh perusahaan besar. Namun, dia meminta publik untuk menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pemerintah.

"Jika itu bukan perusahaan besar, rasanya tidak mungkin mereka membuat pagar seperti itu. Tapi saya tidak tahu siapa, kita tunggu saja hasil penyelidikan pemerintah," kata Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, setelah meninjau langsung lokasi pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat HGB dan HM untuk pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, telah terbukti cacat prosedural dan materiel. Oleh karena itu, sertifikat tersebut batal secara hukum.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa area di luar garis pantai tidak boleh dijadikan properti pribadi. Sertifikat tersebut tidak dapat diterbitkan, dan kami menilai sertifikat yang ada itu cacat baik secara prosedur maupun materi," jelas Nusron dalam konferensi pers di Tangerang.

(Sumber: Antara)

x|close