Ntvnews.id,Kabupaten Tanggerang - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) terus berupaya memanggil pihak yang mengklaim sebagai pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari tahap penyelidikan dan penyidikan yang lebih mendalam terkait kasus pagar laut ilegal tersebut.
Baca Juga: DPR Serahkan Penyelidikan Pemasangan Pagar Laut di Tangerang ke KKP
"Ya (akan bertambah). Jadi mereka akan menyebut orang lain. Mereka (orang lain yang disebut itu) akan kita panggil," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, Kamis 23 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa dalam tahap penyelidikan ini, KKP telah memeriksa dua nelayan yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik pagar laut ilegal tersebut.
"Kalau pihak sudah kita panggil, tapi pengakuannya belum juga maksimal. Belum bisa kami dijadikan tersangka. Tapi, akan kami dalami terus, sampai kalau bisa ada (tersangkanya)," jelasnya.
Menurutnya, tahapan pemeriksaan terhadap pihak yang terafiliasi sebagai pemilik pagar laut ini akan terus berlanjut, dan proses pemanggilannya akan bertambah.
"Jumlah orang-orang yang diperiksa akan terus bertambah, guna mengetahui siapa pemilik dari pagar bambu di Pesisir Tangerang," tuturnya.
Baca Juga: KKP Jamin Penyelidikan Kasus Pagar Laut Terus Berjalan
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penelusuran hingga dapat membuktikan dan menetapkan pemilik pagar tersebut sebagai tersangka.
"Karena kembali lagi kami sampaikan, yang namanya kepemilikan, ada dukungan. Yang mendasari ini milik siapa? ‘Kalau mobil kan BPKB, kemudian tanah ini sertifikat. Kalau bambu pagar ini kan, kami juga dalami. Siapa yang mengaku memiliki, langsung kami periksa. Misalnya mengaku, terus dia hanya bicara kita langsung periksa," paparnya.
Dalam hal ini, KKP dengan tegas akan memberikan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelanggaran kelautan di Indonesia.
"Kalau dari KKP nanti akan dikenakan sanksi administrasi. Namun jika nanti aparat lain memanggil menggunakan pidana kami terbuka lebar," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.
Meskipun belum merinci total denda yang akan dikenakan kepada pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang tersebut, Trenggono memastikan bahwa sanksi denda akan diberlakukan.
Baca Juga: KKP Manfaatkan Pagar Laut untuk Budidaya Kerang Guna Tingkatkan Ekonomi Nelayan
"Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," kata Trenggono.
Menteri Kelautan dan Perikanan menjelaskan bahwa penyelidikan terkait pemilik pagar laut masih dalam tahap pendalaman, dengan koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Menurut keterangan Menteri ATR, ada dua orang yang terindikasi sebagai pelaku, dan informasi tersebut akan menjadi bahan diskusi untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum.
(Sumber Antara)