Ntvnews.id, Sulsel - Kasus kejahatan seksual yang mengejutkan publik kembali terungkap. Feri Syarwan (28), seorang pimpinan rumah tahfidz di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap pihak kepolisian karena diduga merudapaksa tiga santriwatinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa pelaku merupakan guru sekaligus pemilik rumah tahfidz tersebut. Peristiwa ini terjadi di rumah tahfidz milik pelaku.
"Jadi TKP nya bukan di pesantren seperti yang beredar luas tapi di rumah tahfidz," kata Reonald kepada awak media, dikutip dari Instagram @makasar_iinfo, Kamis, 23 Januari 2025.
Menurut Reonald, pelaku memanfaatkan posisinya untuk memaksa para korban mengikuti keinginannya. Salah satu korban yang berusia 14 tahun dipanggil ke dalam kamar oleh pelaku pada suatu pagi di bulan Juni 2024. Setelah itu, pelaku memeluk korban dari belakang dan mengancamnya agar tidak melapor kepada orang tua.
Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik) (Freepik )
Meskipun korban sempat melakukan perlawanan, pelaku tetap berhasil melancarkan aksinya. Kasus ini mulai terkuak setelah salah satu korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Keluarga korban segera melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa.
Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi tiga korban yang semuanya masih di bawah umur. Namun, pihak berwenang mencurigai adanya korban lain yang belum terungkap.
Adapun Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Kawaidah Alham menyatakan bahwa melakukan pendampingan terhadap santriwati yang diduga jadi korban.
"Jadi, kami selaku Dinas PPPA Gowa melakukan pendampingan, dan apabila kami dipanggil saat mereka diperiksa kami siap hadir," ujar Kawaidah, dikutip dari Antara.