Ntvnews.id, Jakarta - Pelapor yang juga merupakan korban dalam kasus pelecehan seksual dengan terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus, memberikan kesaksian pertama dalam sidang kedua yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis, 23 Januari 2025.
"Saksi korban yang hadir dalam persidangan ini berinisial MA," kata Dr. Ainuddin, mewakili tim penasihat hukum Agus, setelah majelis hakim menskors persidangan.
Ainuddin menjelaskan bahwa pada sidang kedua ini, agenda yang dilaksanakan adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum, namun terdakwa Agus tidak hadir secara langsung di persidangan.
Baca juga: Terdakwa Agus Ajukan Permohonan Pengalihan Status Tahanan, Ini Alasannya
"Agus mengikuti sidang melalui Zoom dari ruang terpisah. Kami memahami bahwa korban mungkin merasa tidak nyaman jika memberikan kesaksian di hadapan Agus secara langsung. Oleh karena itu, sidang dilanjutkan dengan cara ini," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada saksi korban untuk mengungkapkan secara lengkap kronologi kejadian, mulai dari pertemuan dengan terdakwa hingga perbuatan pelecehan yang terjadi pada 7 Oktober 2024.
"Setelah saksi korban memberikan kesaksiannya, baru majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan terhadap apa yang telah disampaikan oleh saksi," katanya.
Donny A. Sheyoputra, yang juga bagian dari tim penasihat hukum Agus, menambahkan bahwa ada beberapa pernyataan saksi korban yang mendapat tanggapan dari terdakwa selama persidangan.
Melalui sambungan virtual, Agus memberikan tanggapan dan menyatakan keberatan terhadap beberapa keterangan saksi korban.
Terkait materi keberatan dari Agus, Donny menjelaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dipublikasikan mengingat kasus ini menyangkut tindak pidana asusila.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pelecehan Agus Buntung Digelar Secara Tertutup
"Yang jelas, bantahan yang disampaikan oleh terdakwa sudah tercatat dan akan disertakan dalam pembelaan pada sidang pledoi nanti," ujarnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahendrasmara Purnamajati, jaksa penuntut umum menghadirkan lima saksi, dan majelis hakim memeriksa satu per satu saksi yang dihadirkan.
Hingga pukul 13.00 Wita, saat sidang diskors, pemeriksaan terhadap saksi MA masih berlanjut.
(Sumber: Antara)