Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, dan buronan KPK, Harun Masiku.
"Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari sprindik HM, HK, dan DTI," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2025.
Saeful Bahri diketahui telah hadir memenuhi panggilan KPK dan kini tengah menjalani pemeriksaan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari penyidik KPK mengenai materi yang akan dibahas dalam pemeriksaan tersebut.
Pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Baca juga: 3 Koper Dibawa KPK dari Rumah Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengarahkan dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, Hasto juga mengarahkan DTI untuk mengambil uang suap dan menyerahkannya kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan total uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019, agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," jelas Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
(Sumber: Antara)