Trenggono: Pagar Laut Tangerang di Luar PSN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jan 2025, 16:58
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menter Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (NTVNews.id) Menter Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten, berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Trenggono mengaku pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap hal tersebut.

"Tidak betul, kita sudah cek dan ternyata itu (pagar laut Tangerang) di luar PSN," ujarnya, usai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

Ia memastikan, investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Trenggono.

Di samping investigasi, Trenggono juga mengaku akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan," tutur Trenggono.

KKP pun terus mengupayakan pemanggilan terhadap pihak yang mengklaim sebagai pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang.

Upaya itu dilakukan, sebagai tahapan penyelidikan dan penyidikan mendalam pada pengungkapan kasus pagar laut ilegal tersebut.

"Ya (akan bertambah). Jadi mereka akan menyebut orang lain. Mereka (orang lain yang disebut itu) akan kita panggil," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono.

Ia menjelaskan, dalam tahapan proses penyelidikan tersebut, KKP saat ini telah melakukan proses pemeriksaan terhadap dua orang nelayan yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik pagar laut ilegal itu.

"Kalau pihak sudah kita panggil, tapi pengakuannya belum juga maksimal. Belum bisa kami dijadikan tersangka. Tapi, akan kami dalami terus, sampai kalau bisa ada (tersangkanya)," tandasnya.

x|close