Ada Reklamasi Tanpa Izin di Pulau Pari Kepulauan Seribu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jan 2025, 18:16
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (NTVNews.id) Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan PT CPS di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta terindikasi melakukan reklamasi tanpa izin. Reklamasi dilakukan di kawasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Hal ini diungkap Trenggono saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

Menurutnya, PKKPRL yang diterbitkan untuk perusahaan tersebut seharusnya untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata, namun diduga melakukan reklamasi.

"Pemanfaatan pulau untuk pariwisata, yaitu PT CPS di Pulau Pari, Provinsi DKI Jakarta. Statusnya, PKKPRL PT CPS yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata, luasnya 180 hektare, terindikasi pelanggaran dengan melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin," ujar Trenggono.

Menurut dia, hasil peninjauan di lapangan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan, ditemukan adanya kegiatan pengerukan menggunakan alat berat di Pulau Pari, diduga dilakukan oleh PT CPS di dalam area KKPRL terbit.

"Area di sekitar kegiatan pengerukan berupa ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik," kata dia.

Trenggono mengatakan, terdapat kegiatan pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL dilakukan oleh subjek hukum yang sama yaitu PT CPS, di mana terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove.

Kegiatan itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di laut yang dilakukan secara menetap lebih dari 30 hari harus memiliki Izin Pemanfaatan Ruang Laut berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan," papar dia.

Lebih lanjut, kata Trenggono, pihaknya melalui Tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

"Tindakan yang dilakukan, KKP telah melakukan Pulbaket oleh DJPKRL, telah melakukan penilaian KKPRL pada 22 Januari 2025 dan ditemukan indikasi pelanggaran. Indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undangan," kata Trenggono.

KKP berencana mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan. KKP juga akan melakukan sosialisasi KKPRL sebagai perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut.

"KKP bersama dengan Pemda dan masyarakat akan senantiasa melakukan pengawasan terkait pemanfaatan ruang laut, khususnya apabila terdapat indikasi pelanggaran," tandasnya.

x|close