Boyamin Saiman Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut ke KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jan 2025, 18:25
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman (kiri) melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2024) Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman (kiri) melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2024) (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

Ntvnews.id, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) atas pagar laut di wilayah pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 23 Januari 2025.

Boyamin berpendapat bahwa laut tidak seharusnya dapat disertifikatkan, dan karena itu, ia mencurigai adanya praktik korupsi dalam proses penerbitan kedua sertifikat tersebut.

"Saya melaporkan hal ini ke KPK berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pemalsuan buku atau daftar yang digunakan untuk keperluan pemeriksaan administrasi.

Baca juga: Terungkap! 2 Perusahaan Pemilik SHGB Pagar Laut di Tangerang Terafiliasi Grup Bisnis Aguan

Boyamin juga menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, yang mengungkap adanya cacat formil dan materiil dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

"Saya mengacu pada pernyataan Pak Nusron Wahid yang mengatakan bahwa terdapat cacat baik formil maupun materiil, sehingga muncul dugaan pemalsuan pada Letter C, Letter D, warkah, dan dokumen terkait lainnya," ungkapnya.

Boyamin berharap laporannya dapat menjadi titik awal bagi KPK untuk menyelidiki lebih lanjut apakah terdapat tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat tersebut.

"Saya berharap KPK dapat mengungkapkan hal ini, dengan menggunakan Pasal 9 sebagai titik awal. Semoga dapat berkembang ke Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, atau bahkan Pasal 2 dan 3 terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, mengingat laut ini juga merupakan kerugian negara," tambah Boyamin.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa investigasi terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, akan terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga: Titiek Soeharto soal Pagar Laut: Jangan Viral Dulu Baru KKP Tindak

Trenggono menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis. Ia menjelaskan bahwa KKP akan melanjutkan investigasi dan pemeriksaan terkait pembangunan pagar laut tersebut, yang telah disegel oleh Polsus KKP sesuai peraturan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang menangani pelanggaran Kawasan Konservasi Perairan Laut (KKPRL) yang terjadi di Tangerang, Banten, serta Bekasi, Jawa Barat.

(Sumber: Antara)

x|close