Dasco Minta Menteri ATR Batalkan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jan 2025, 18:45
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2025). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2025). (ANTARA (Bagus Ahmad Rizaldi))

Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut sertifikat tanah di wilayah pagar laut Tangerang, Banten. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mendesak Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang ada di kawasan laut Kabupaten Tangerang. Sebab, berdasarkan informasi dari Komisi IV DPR, kawasan yang memiliki sertifikat tanah itu merupakan wilayah laut.

"Yang pasti DPR RI meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada, karena kemarin Komisi IV sudah memberikan info bahwa sertifikat-sertifikat yang ada itu berada di lokasi air laut," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Kamis, 23 Januari 2025.

Dasco pun meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk terus melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut. Sehingga, dalang di balik pemasangan pagar laut itu dapat diketahui dengan jelas.

Adapun berdasarkan informasi Kementerian ATR/BPN, terdapat 280 setiap yang ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 263 sertifikat merupakan SHGB dan 17 sertifikat adalah SHM.

Sementara, Kementerian ATR/BPN masih terus menginvestigasi permasalahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Namin, berdasarkan hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai. Terhadap sertifikat tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan.

"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai," ujar Nusron, Rabu, 22 Januari 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan. Sementara sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang mayoritas diterbitkan pada 2023.

"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," tandas Nusron.

x|close