Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan pembongkaran pagar laut Tangerang, Banten, terus dilakukan. Kini, pembongkaran telah mencapai 5 kilometer (km) dari panjang pagar laut yang ada 30,16 km. Pembongkaran ini berlangsung sejak Rabu, 22 Januari 2025 bersama TNI AL dan pihak terkait lainnya.
"Pada hari Rabu, 22 Januari 2025 telah dilakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten kurang lebih sepanjang 5 km yang melibatkan berbagai instansi dan masyarakat nelayan," ujar Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Dia menegaskan, pembongkaran akan terus dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30,16 km. Pembongkaran pagar laut dilakukan KKP bersinergi dengan personel TNI AL, Bakamla, Polairud, KPLP, hingga melibatkan masyarakat nelayan.
"Pembongkaran tidak akan mandek, hari ini kan jalan terus. Ada 460 tim dari KKP, ada 750 dari TNI Angkatan Laut. Lalu kemudian juga masyarakat nelayan," tuturnya.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan sejumlah langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Upaya pertama, melakukan investigasi mendalam terhadap pembangunan pagar laut yang sudah disegel oleh Polisi Khusus (Polsus) KKP.
Trenggono menyebut proses investigasi tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu, KKP akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda). Hal itu guna memastikan pengendalian pemanfaatan ruang laut dapat berjalan secara rasional dan mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Trenggono juga mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut di Indonesia. Keterbatasan sarana dan prasarana, serta dukungan operasional, menjadi tantangan besar yang dihadapi dalam melaksanakan tugasnya.
"Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan," tandasnya.