Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas fiskal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Target efisiensi tersebut diatur dalam salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang diumumkan di Jakarta pada Kamis.
Melalui Inpres ini, Presiden meminta pejabat negara, termasuk Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta gubernur, bupati, dan wali kota, untuk mengambil langkah efisiensi di berbagai sektor.
Baca Juga: Prabowo: 352 Prajurit TNI Ikut Parade di Hari Republik India ke-75
Salah satu poin utama dari Inpres tersebut adalah penetapan target efisiensi sebesar Rp306,69 triliun, yang terdiri dari Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Presiden juga menekankan pembatasan belanja non-prioritas, seperti belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas, dengan pengurangan perjalanan dinas hingga 50%.
Selain itu, pembatasan juga berlaku untuk belanja honorarium dan kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur.
Dalam instruksinya, Presiden meminta kementerian/lembaga untuk memprioritaskan peningkatan kinerja pelayanan publik, alih-alih hanya mendistribusikan anggaran secara merata antarperangkat daerah atau mengikuti pola anggaran tahun sebelumnya.
Baca Juga: Prabowo Bertolak ke India untuk Kunjungan Kenegaraan, Lanjut ke Malaysia
Menteri Keuangan Sri Mulyani diberi wewenang untuk menetapkan besaran efisiensi setiap kementerian/lembaga serta mengatur alokasi transfer ke daerah, termasuk dana-dana khusus seperti Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa.
Pengawasan atas pelaksanaan Inpres ini akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan tata kelola yang baik dan akuntabel.
Instruksi ini mulai berlaku pada 22 Januari 2025, dengan waktu pelaksanaan yang ketat. Semua rencana efisiensi harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.