Ivan Sugianto Diduga Berkeliaran Bebas di Luar Tahanan, Kejari Surabaya Buka Suara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jan 2025, 08:13
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty (kedua kiri) bersama jajaran mendampingi tersangka Ivan Sugianto (kedua kanan) untuk diserahkan ke Kejari Surabaya, di Polrestabes Surabaya, Senin (13/1/2025). Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty (kedua kiri) bersama jajaran mendampingi tersangka Ivan Sugianto (kedua kanan) untuk diserahkan ke Kejari Surabaya, di Polrestabes Surabaya, Senin (13/1/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah video yang menunjukkan pria diduga Ivan Sugianto, tersangka kasus perundungan siswa SMA, berada di luar tahanan viral di media sosial. Dalam kasus ini, Ivan diketahui tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng (Rutan Medaeng).

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @ssc_politik. Dalam unggahan tersebut, akun itu menuliskan, "Ketemu papa Pud3l. bdw cepet sekali ya hukumannya," yang langsung memicu reaksi netizen di kolom komentar.

Menanggapi video tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan bahwa berdasarkan pengecekan yang dilakukan, Ivan Sugianto tetap berada di dalam tahanan dan tidak keluyuran seperti yang dituduhkan dalam video tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SSC_politik (@ssc_politik)

"Setelah dilakukan pengecekan oleh JPU dan Tim Intelijen pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025 ke Rutan Kelas 1 Surabaya, tersangka tetap berada di tahanan dan tidak berada di luar Rutan," ujar Putu pada Kamis, 23 Januari 2024.

Putu dengan tegas menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial, khususnya unggahan akun @ssc_politik, adalah tidak benar.

"Sehubungan dengan informasi tersebut di atas, maka kami nyatakan bahwa unggahan oleh akun @ssc_politik tersebut tidak benar atau hoax, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tambahnya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty (kedua kiri) bersama jajaran mendampingi tersangka Ivan Sugianto (kedua kanan) untuk diserahkan ke Kejari Surabaya, di Polrestabes Surabaya, Senin (13/1/2025). <b>(Dok.Antara)</b> Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty (kedua kiri) bersama jajaran mendampingi tersangka Ivan Sugianto (kedua kanan) untuk diserahkan ke Kejari Surabaya, di Polrestabes Surabaya, Senin (13/1/2025). (Dok.Antara)

Putu juga menjelaskan bahwa tersangka Ivan Sugianto sebelumnya diserahkan oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya pada 9 Januari 2025. Selanjutnya, tersangka ditahan dan ditempatkan di Rutan Medaeng.

Berkas perkara Ivan Sugianto telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 Januari 2025 untuk proses persidangan.

"Dan penetapan hari sidang pada tanggal 5 Februari 2025," ungkap Putu.

Sebagai informasi, Ivan Sugianto menjadi tersangka setelah videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ivan memaksa seorang siswa, EN, yang merupakan pelajar SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, untuk berlutut, meminta maaf, dan menggonggong seperti anjing. Aksi ini menuai kecaman luas dari masyarakat.

x|close