Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el), di Singapura. Dalam waktu dekat, ia akan diekstradisi ke Indonesia.
"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat 24 Januari 2025.
Baca Juga : Wali Kota Jakarta Barat Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Disbud DKI
Fitroh menyampaikan bahwa saat ini KPK tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk segera mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia, sehingga proses hukum dapat segera diselesaikan.
"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujarnya.
Pada 13 Agustus 2019, KPK mengumumkan empat tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Keempat tersangka tersebut adalah Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra; Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI); Miryam S. Haryani, anggota DPR RI periode 2014–2019; dan Husni Fahmi, mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi penerapan KTP elektronik.
Baca Juga : Kejaksaan Agung Sita Dua Mobil Tersangka Korupsi Impor Gula
Dalam kasus tersebut, KPK menduga kerugian negara mencapai sekitar Rp2,3 triliun.
Salah satu tersangka, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, diduga melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti nama dan menggunakan paspor negara lain. Ia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
(Sumber Antara)