Pegawai BRI yang "Rampok" Uang Nasabah Rp15 Miliar Divonis 6 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jan 2025, 12:22
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (tengah) ketika membacakan putusan dihadiri terdakwa Reza Ananda secara daring, di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/1/2025). Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (tengah) ketika membacakan putusan dihadiri terdakwa Reza Ananda secara daring, di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/1/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Reza Ananda (40), seorang pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), atas tindakannya "merampok" uang nasabah sebesar Rp5 miliar.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar Hakim Ketua Frans Effendi Manurung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa, yang menjabat sebagai Priority Banking Officer di BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau, terbukti melakukan tindak pidana. Reza diketahui membuat catatan palsu pada pembukuan rekening bank untuk mencairkan uang nasabah, Barisan Sinaga, seorang nasabah prioritas BRI, selama periode 2017 hingga 2022.

Baca juga: Miris! Nenek 98 Tahun Dirampok Cucu Sendiri di Batubara, Sumatera Utara

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana dakwaan alternatif pertama," jelas Hakim Frans.

Selain hukuman penjara, Reza juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar. "Terdakwa dihukum membayar denda Rp10 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambahnya.

Setelah vonis dibacakan, Hakim Ketua memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut. "Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tegasnya.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Belawan. Sebelumnya, JPU menuntut Reza dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan. "Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara 8 tahun," kata JPU Bastian Sihombing saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis 9 Januari 2025.

Baca juga: Bos BTN Komitmen Bantu Nasabah KPR Selesaikan Sertifikat Bermasalah

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa Reza melakukan pemalsuan dokumen yang merugikan Barisan Sinaga sebagai nasabah prioritas BRI. "Terdakwa yang menjabat priority banking officer di BRI tersebut melakukan tindakan penipuan dengan mencairkan dana investasi milik korban Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujar JPU Bastian Sihombing.

Kasus ini bermula pada 29 Agustus 2017, ketika Barisan Sinaga membeli produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) dari BRI Life yang ditawarkan oleh Reza. Pada 31 Oktober 2017, Reza membuka rekening baru atas nama Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan korban, lalu memindahkan dana asuransi tersebut ke rekening yang dibuatnya.

Reza memalsukan dokumen dan mencairkan dana senilai Rp5.098.500.000 ke rekening pribadinya. Pada 24 Mei 2019, ia mentransfer Rp3 miliar dari rekening Barisan Sinaga ke rekening pribadi milik orang lain.

Pada tahun 2021, Reza menawarkan produk baru bernama Reksa Dana Optima Excellent Customer kepada Barisan Sinaga sebagai kompensasi atas pencairan dana asuransi sebelumnya. Namun, produk tersebut ternyata palsu dan tidak terdaftar di sistem BRI. Pada tahun 2022, Barisan Sinaga akhirnya menyadari bahwa dana yang tersisa di rekeningnya hanya sekitar Rp500 ribu, sementara produk asuransi yang ia miliki tidak terdaftar.

"Namun, produk itu terbukti palsu dan tidak terdaftar di sistem BRI. Pada tahun 2022, Barisan Sinaga mengetahui bahwa dana tersisa hanya sekitar Rp500 ribu dengan produk asuransi tidak terdaftar," pungkas JPU Bastian Sihombing.

(Sumber: Antara)

x|close