Ntvnews.id, Kabupaten Tanggerang - Agung Sedayu Grup (ASG) mengonfirmasi bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, merupakan milik anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM), sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang pada Jumat, menjelaskan bahwa kepemilikan sertifikat HGB atas nama anak perusahaannya tersebut, tidak mencakup seluruh area pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km).
Baca Juga : Komisi IV DPR RI Desak KKP Ungkap Dalang Pagar Laut
"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa dengan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama resmi tersebut, pihaknya telah membayar pajak dan tercatat dalam Surat Keputusan Izin Lokasi/PKKPR.
"Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR," katanya.
Dalam hal ini, Muannas menegaskan bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki oleh anak usaha Agung Sedayu Group tersebut hanya terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja ditempat lain dipastikan tidak ada," tegasnya.
Baca Juga : Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Baru 5 Km dari 30,16 Km
Dia menambahkan bahwa isu yang berkembang mengenai klaim bahwa seluruh pagar laut dimiliki oleh Agung Sedayu Group tidaklah benar.
"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, memiliki cacat prosedural dan material, sehingga dianggap batal demi hukum.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron.
Baca Juga : Titiek Soeharto Minta KKP Tak Takut dengan Isu Oligarki Pemilik Pagar Laut Tangerang
Menurutnya, hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, mengakibatkan pencabutan dan pembatalan status sertifikat tersebut secara otomatis.
"Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang terletak di bawah laut dan telah dicocokkan dengan data peta yang ada, diketahui bahwa sertifikat tersebut berada di luar garis pantai.
Oleh karena itu, pihaknya kini sedang memanggil dan memeriksa petugas juru ukur serta petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai bagian dari langkah penegakan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Dasco Minta Menteri ATR Batalkan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang
"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," kata dia.
(Sumber Antara)