Ntvnews.id, Jakarta - Ada sejumlah pejabat yang berhak mendapatkan pengawalan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk ketika berada di jalan raya.
Pengawalan ini telah diatur secara rinci dalam peraturan resmi. Salah satunya adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017, yang mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi resmi kepolisian.
Kategori Pejabat yang Memperoleh Pengawalan
Berdasarkan pasal 8 dalam peraturan tersebut, ada beberapa kategori pejabat yang berhak mendapatkan pengamanan, baik melalui ajudan maupun personel pengawalan. Mereka adalah:
- Pejabat negara Republik Indonesia
- Pejabat negara asing yang bertugas di Indonesia
- Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Kepala badan, lembaga, atau komisi negara
- Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Pejabat lainnya dengan persetujuan Kapolri
Pejabat yang Termasuk dalam Pengaturan Pasal 8 Ayat 2
Mobil Patwal Lindas Bendera Israel (Instagram)
Pasal 8 ayat 2 secara spesifik merinci pejabat yang disebutkan dalam ayat sebelumnya. Pejabat tersebut meliputi:
- Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Ketua dan Wakil Ketua MPR
- Ketua dan Wakil Ketua DPR serta DPD
- Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung
- Hakim Agung
- Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial
- Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
- Menteri atau pejabat setingkat Menteri
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati atau Wali Kota
Setiap pejabat dari daftar ini mendapatkan dua personel yang bertugas sebagai ajudan. Selain itu, terdapat enam personel tambahan yang ditugaskan khusus sebagai pengamanan dan pengawalan bagi masing-masing pejabat tersebut.
Ilustrasi Mobil Patwal Polisi (Antara)
Urutan Prioritas Kendaraan di Jalan Raya
Walaupun sejumlah pejabat mendapatkan pengawalan resmi, aturan di jalan tetap memiliki urutan prioritas tertentu. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ada tujuh kategori kendaraan yang mendapatkan prioritas saat berada di jalan raya, yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan yang memberikan pertolongan dalam kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan yang digunakan oleh pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional sebagai tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah;
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu yang telah mendapat izin dari petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan aturan tersebut, diharapkan pengawalan terhadap pejabat dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku tanpa mengesampingkan kepentingan prioritas lainnya di jalan raya.