Kejagung-KPK Siapkan Ekstradisi Koruptor Rp2,3 Triliun Paulus Tannos dari Singapura

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jan 2025, 13:25
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berkoordinasi intens dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

“KPK dan Kejagung sedang bekerja sama dengan sangat intens mengenai hal ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi di Jakarta pada Jumat, 24 Januari 2025.

Harli menegaskan Kejagung siap mendukung KPK dalam hal administrasi dan koordinasi terkait pemulangan Paulus Tannos.

"Yang menangani kasus ini adalah KPK. Jadi, teman-teman di KPK yang bertanggung jawab, baik dalam memenuhi administrasi maupun koordinasi pemulangannya. Kami siap membantu sepenuhnya," kata Harli.

KPK berhasil menangkap Paulus Tannos, buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, di Singapura dan kini sedang mempersiapkan proses ekstradisinya ke Indonesia.

Baca juga: KPK Tangkap Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan KPK tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk segera mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia agar proses hukum dapat segera dilanjutkan.

"KPK sekarang tengah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum, serta melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk segera mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia dan membawanya ke pengadilan," ujarnya.

Pada 13 Agustus 2019, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, di antaranya Paulus Tannos, Isnu Edhi Wijaya, Miryam S. Haryani, dan Husni Fahmi.

Baca Juga: KPK Tangkap Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos

KPK menduga kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Namun, salah satu tersangka, Paulus Tannos, diduga melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti identitas dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. (Sumber: Antara)

x|close