Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) sedang menangani proses ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, yang saat ini berada di Singapura.
“Permohonan ekstradisi dari Kejaksaan Agung sudah kami terima,” ungkap Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat diwawancarai di Kantor Kemenkum, Jakarta, pada Jumat, 24 Januari 2025.
Supratman menjelaskan bahwa permohonan ekstradisi tersebut saat ini sedang diproses oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum.
Ia menambahkan bahwa masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Interpol Mabes Polri.
Baca juga: KPK Tangkap Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos
“Masih ada dua atau tiga dokumen yang perlu disiapkan. Saya telah menugaskan Direktur OPHI untuk segera berkoordinasi, dan saya rasa proses tersebut sudah berjalan dengan baik,” jelasnya.
Saat ditanya oleh wartawan tentang kapan ekstradisi tersebut akan dilaksanakan, ia menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura dan kini sedang ditahan.
"KPK saat ini bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum, serta melengkapi semua dokumen yang diperlukan untuk segera mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia agar dapat segera disidangkan," ujar Fitroh saat ditemui di Jakarta pada Jumat, 24 Januari 2025.
Dalam kesempatan lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan menghalangi proses ekstradisinya.
“Saya rasa tidak akan ada masalah. Semoga semuanya berjalan lancar,” ujar Setyo Budiyanto di Jakarta.
Pada 13 Agustus 2019, KPK mengungkapkan empat tersangka baru terkait pengembangan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Keempat tersangka tersebut adalah Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Miryam S. Haryani, anggota DPR RI periode 2014–2019, dan Husni Fahmi, mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi KTP elektronik.
Baca juga: Kemenkum Sebut Sertifikasi ISO 27001:2022 Jamin Keamanan Data Maksimal
KPK memperkirakan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai sekitar Rp2,3 triliun.
Namun, salah satu tersangka, Paulus Tannos, diduga melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti identitas dan menggunakan paspor dari negara lain.
Paulus Tannos telah terdaftar sebagai buronan KPK (DPO) sejak 19 Oktober 2021 terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik.
(Sumber: Antara)