Ntvnews.id, Kota Bengkulu - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menyita sekitar 60 bundel dokumen setelah melakukan penggeledahan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, terkait kasus dugaan korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar, saat dikonfirmasi di Bengkulu, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti pendukung yang berkaitan dengan perjalanan dinas tahun 2023.
Baca Juga : Kejati Lampung Periksa 30 Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas Bupati Lamtim
"Lebih kurang 60 bundel dokumen perjalanan dinas yang kita amankan, selain itu kita juga mengamankan alat elektronik berupa Laptop. Dokumen dan allat elektronik tersebut akan kita periksa, selanjutnya para saksi yang berhubungan dengan dokumen tersebut akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya," ujar Bobby, Bengkulu, Jumat 24 Januari 2025.
Sebelumnya, setelah penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Kaur 2023 dinaikkan ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia 2024, ditemukan adanya surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif senilai Rp11 miliar dari total anggaran kegiatan sebesar Rp16 miliar.
Bobby menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara yang terjadi di DPRD Kaur pada tahun anggaran 2023 disebabkan oleh perjalanan dinas fiktif. Modus yang digunakan adalah dengan meminjam nama para staf dan honorer, padahal banyak di antara mereka yang mengaku tidak pernah melakukan perjalanan dinas.
Baca Juga : Kejati Jakarta Tangkap Buronan Kasus Pencucian Uang Henny Djuwita Santosa
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI 2024, kerugian keuangan negara sebesar Rp11 miliar tersebut dibebankan kepada para Pejabat, mantan Anggota DPRD Kabupaten Kaur, staf dan honorer," ujarnya. (Sumber Antara)