Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perubahan kewarganegaraan buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, tidak akan mempengaruhi proses ekstradisinya.
"Kami rasa tidak ada masalah. Semoga semua berjalan lancar," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto setelah menghadiri acara di Kementerian Hukum di Jakarta, pada Jumat, 24 Januari 2025.
Setyo juga mengimbau agar masyarakat Indonesia mendoakan agar proses ekstradisi Paulus Tannos dapat berjalan dengan lancar.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa KPK masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait mengenai penangkapan Paulus Tannos yang dilakukan di Singapura.
Namun, Setyo mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi rinci terkait lokasi penangkapan buronan tersebut, apakah di kediaman atau di bandara.
Baca juga: Kejagung-KPK Siapkan Ekstradisi Koruptor Rp2,3 Triliun Paulus Tannos dari Singapura
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Ia juga menambahkan bahwa KPK belum menetapkan target tanggal untuk ekstradisi Paulus Tannos karena masih menunggu informasi lebih lanjut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa Paulus Tannos telah berhasil ditangkap di Singapura dan kini sedang ditahan.
"KPK saat ini bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan guna mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk segera dibawa ke persidangan," ujarnya dalam konfirmasi di Jakarta pada Jumat, terkait langkah selanjutnya setelah penangkapan Paulus Tannos.
Untuk informasi, pada 13 Agustus 2019, KPK mengumumkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
Baca juga: KPK Tangkap Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos
KPK menduga bahwa proyek pengadaan KTP elektronik tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti namanya dan menggunakan paspor dari negara lain.
Paulus Tannos telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
(Sumber: Antara)